Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Franky Sibarani menyampaikan bahwa izin investasi 3 jam telah memfasilitasi empat perusahaan dengan nilai investasi total sebesar Rp 17,11 triliun (dengan asumsi kurs Rp 13.500). "Jadi kalau yang disyaratkan minimal di atas Rp 100 miliar, perusahaan-perusahaan yang masuk nilainya jauh diatas batas minimal tersebut,†katanya dalam keterangan resmi pada pers, Kamis (3/12).
Menurut Franky, salah satu faktor yang mengemuka dalam evaluasi yang dilakukan tim BKPM dalam layanan izin investasi 3 jam adalah kebiasan investor yang mengurus melalui pihak ketiga. "Layanan ini berupaya mengubah paradigma mengurus perijinan itu sulit. Jadi mengubah kebiasaan investor yang selama ini selalu mengurus melalui pihak ketiga,†paparnya.
Dari data yang disampaikan BKPM, empat perusahaan tersebut terdiri dari perusahaan-perusahaan yang bergerak di sektor properti, pembangkit listrik tenaga air, dan sektor industri. Tiga perusahaan berasal dari asing yakni Saudi Arabia, RRT dan Amerika Serikat, sedangkan satu perusahaan dalam negeri.
Franky menyampaikan ilustrasi dari layanan izin investasi 3 jam adalah investor datang dengan pesawat dan dari airport langsung menuju kantor BKPM, kurang lebih 1,5 jam. "Investor dapat langsung menuju ke lounge layanan izin investasi 3 jam yang telah disediakan, setelah menyerahkan dokumen, dan menunggu selama 3 jam, mereka akan keluar dengan membawa delapan dokumen plus satu dokumen tambahan tersebut,†jelasnya.
Sementara Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal Lestari Indah menyampaikan selain 4 perusahaan yang memanfaatkan layanan izin investasi 3 jam tersebut, terdapat kurang lebih 15 perusahaan/perorangan yang melakukan konsultasi terkait layanan tersebut. "Terkait prosedur layanan, izin investasi tersebut terbagi dalam empat tahapan yang maksimal masing-masing tahapan adalah maksimal 45 menit. Tahapan pertama menyampaikan data diri dan dokumen ke Direktur Pelayanan BKPM, kemudian pengurusan 3 produk perizinan yakni izin investasi, akte pendirian perusahaan dan pengesahan Kementerian Hukum dan HAM serta Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP),†jelasnya.
Setelah itu, tahapan selanjutnya pengurusan Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Izin Memperkerjakan Tenaga Asing (IMTA), Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Tahap terakhir, adalah pengurusan Angka Pengenal Importir Produsen (API-P), dan Nomor Induk Kepabeanan (NIK).
Badan Koordinasi Penanaman Modal juga telah menyiapkan pendamping investor (Priority Investment Officer) membantu investor yang akan memanfaatkan layanan izin investasi 3 jam. Investor yang hadir langsung dengan rencana investasinya diatas Rp 100 miliar (atau setara 8 juta dolar AS) dan atau menyerap tenaga kerja 1.000 orang diharapkan menyiapkan data diri (paspor atau akte perusahaan asing) serta alur aktifitas produksi perusahaan.
[sam]