"Setelah kami melakukan perbandingan yang dilakukan oleh penghitungan FRI dan Bahana. 215 juta USD yang dibayarkan oleh HPH dengan komposisi saham 49 persen, ternyata hanya setara dengan 19 persen dan bukan 49 persen," kata anggota Pansus Pelindo II, Masinton Pasaribu, di ruang Pansus C, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/12).
Pansus Pelindo II, lanjut dia, sedang berupaya untuk menelusuri nilai saham 30 yang telah hilang tersebut.
"Yang sedang kita telusuri sekarang, kemana nilai saham yang 30 persen itu? Ada rekayasa finansial disini. Sehingga nilai kerugian negara kita berkisar Rp25 triliun dari hilangnya 30 persen saham yang seharusnya kita miliki," tuturnya
Masinton juga mengatakan, Deutsche Bank dalam beberapa kasus finansial juga pernah bermasalah, baik itu di Eropa seperti Inggris maupun di negaranya sendiri.
Oleh karena itu, menurut dia, Pansus ingin JICT ini dikelola sendiri oleh negara. Karena jika hal itu terjadi, maka sampai 20 tahun ke depan, keuntungan maksimal yang akan diraih negara adalah sebesar Rp 40 triliun.
"Kita ingin kontraknya diselesaikan hingga 2019. Dan kemudian bangsa kita yang mengelola." tutupnya.
[sam]
BERITA TERKAIT: