Namun sebelum kebijakan diberlakukan, para pengambil kebijakan perlu mempertimbangkan dan menjelaskan ke publik terkait definisi dan membedakan dengan jelas tentang konsep PF dengan dana stabilisasi harga BBM, serta tujuan penerapan masing-masing.
Secara global, PF digunakan menjamin adanya disiplin fiskal, mencari cadangan migas baru, mensimulasi pengembangkan energi baru terbarukan, mengurangi ketergantungan pada pendapatan migas dan menciptakan mekanisme distribusi pendapatan migas secara adil dengan generasi mendatang.
"Dalam penerapannya, PF memerlukan pemberlakuan UU Migas baru, termasuk menetapkan lembaga baru sebagai pelaksana dan kuasa pengguna anggarannya. Sedangkan penerapan dana stabilisasi dapat diakomodasi dalam UU APBN yang dibahas setiap tahun dan kuasa penggunaan anggarannya adalah KESDM dan/atau Pertamina," ujar Direktur Eksekutif IRESS, Marwan Batubara di Jakarta, Minggu (23/8).
Seperti diketahui, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang menyiapkan PF yang akan digunakan untuk mendanai kegiatan eksplorasi migas di hulu dan juga sebagai dana cadangan untuk mengatasi dampak disparitas harga eceran BBM Pertamina yang ditetapkan pemerintah dengan harga minyak global ketika sedang naik.
"Kami ingin Pertamina menjaga harga jual BBM stabil, tapi kami juga ingin agar BUMN tersebut tidak merugi," ujar Menteri ESDM Sudirman Said, beberapa waktu lalu.
Dana stabilisasi BBM diterapkan untuk menstabilisasi harga BBM dalam periode tertentu yang lebih panjang akibat fluktuasi harga minyak, termasuk menerapkan pajak BBM yang tinggi saat harga minyak rendah dan sebaliknya. Sedangkan PF, disebutkan bersifat jangka panjang berfungsi sebagai alat mencapai pengelolaan SDA berkelanjutan dan berkeadilan bagi generasi mendatang.
[wid]
BERITA TERKAIT: