Langkah perusahaan pelat merah itu dilakukan setelah adanya inspeksi mendadak yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menemukan pungutan liar yang dilakukan sejumlah oknum di Bandara Soekarno- Hatta terhadap para TKI yang baru pulang dari luar negeri.
Direktur Utama Angkasa Pura II Tri Sunoko mengatakan, pengetatan pengawasan tersebut salah satunya akan dilakukan dengan menggunakan pengawas canggih di Bandara Soekarno- Hatta.
“Akan segera kami pasang, kami akan lengkapi bandara dengan sistem pengawasan yang canggih,†kata Tri di Jakarta, kemarin.
Menurutnya, selain meningkatkan pengawasan dengan menggunakan sistem teknologi canggih, pihaknya juga akan meningkatkan koordinasi dengan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).
Koordinasi dilakukan untuk menyamakan data dan persepsi mengenai sistem yang akan diterapkan.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mengatakan pemerasan terhadap TKI di bandara bisa mencapai Rp 325 miliar setiap tahunnya.
Menurut dia, perhitungan tersebut diperkirakan dari jumlah TKI setiap tahunnya yang mencapai 360 ribu TKI. Pemerasan terhadap para TKI tersebut diperkirakan mencapai Rp 2,5 juta per orang.
“Bila hanya 50 persen TKI saja diperas maka nilai hasil pemerasan itu ternyata sangat fantastis, yaitu kira-kira sebesar 130 ribu TKI kalikan Rp 2,5 juta sama dengan Rp 325 miliar per tahun,†papar Bambang.
Pemerasan hingga Rp 2,5 juta tersebut dilakukan melalui biaya mengeluarkan TKI dari bandara, pemaksaan penukaran uang denhan selisih kurs yang gila-gilaan, penggelembungan (
mark up) biaya transportasi, biaya pengeluaran barang, dan sebagainya. ***