Mitra Koperasi Cipaganti Desak Audit Investigasi

Kamis, 17 Juli 2014, 07:52 WIB
Mitra Koperasi Cipaganti Desak Audit Investigasi
Cipa­ganti
rmol news logo Kemenkop Dan UKM Minta Warga Waspadai Tawaran Investasi
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Ke­men­kop dan UKM) telah mela­kukan ko­ordinasi dengan Peme­rintah Ko­ta (Pemkot) Bandung untuk men­da­lami kasus koperasi Cipa­ganti. Saat ini, sedang me­nung­gu hasil audit akuntan publik untuk men­dalami peng­gunaan dana yang di­kum­pul­kan Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada (KCKGP).

“Kami sudah lakukan koor­di­nasi. Dari daerah juga sudah mem­berikan informasi soal ini. Kami malah sudah menggelar rapat dua kali,” ujar Deputi Bi­dang Ke­lem­bagaan dan UKM Ke­menkop dan UKM Setyo Heriyanto.

Dia menjelaskan, pada rapat pertama, pihaknya telah meme­rintahkan Pemkot dan dinas ter­kait untuk melakukan verifi­kasi ulang jumlah dana yang di­him­pun oleh koperasi tersebut. Se­dangkan rapat kedua mem­bahas dana yang ada itu diguna­kan kemana saja.

Dari hasil rapat, dite­mu­kan beberapa perusahaan yang meng­gunakan dana tersebut. “Ter­nyata ada beberapa PT (per­seroan ter­batas) yang meng­gunakan (dana) itu. Nantinya uang yang ditem­patkan di PT tersebut harus di­tarik kembali,” kata Setyo.

Saat ini, menurut Setyo, keua­ngan koperasi tersebut tengah di­lakukan audit guna menelusuri lebih dalam penggunaan dana yang berhasil dikumpulkan dari para mitranya.

“Sekarang ada akuntan publik yang sedang menghitung itu. Kami sedang menunggu hasil­nya. Sebe­narnya mereka sudah lama dipan­tau oleh satgas inves­tigasi, di mana di dalamnya ada OJK (Oto­ritas Jasa Keuangan),” ungkap dia.

Setyo menjelaskan, sebenarnya pengawasan Koperasi Cipaganti saat ini tidak secara langsung men­jadi kewenangan Kemenkop dan UKM, melainkan berada di bawah pengawasan Pemkot Bandung.

Ke depan, Setyo meminta ma­syarakat lebih waspada dan tidak mudah tergiur dengan ta­waran investasi dengan iming-iming bunga yang besar.

Mitra usaha KCKGP menye­sal­kan tindakan pengurus yang langsung mengajukan proposal perdamaian, tanpa melakukan audit investigasi terlebih dulu atas aset milik Cipaganti Group.

“Harus libatkan auditor inde­penden untuk melakukan audit investigasi. Jangan ada yang di­tutup-tutupi,” kata kuasa hukum mitra usaha Koperasi Cipaganti Caesar Aidil Fitri.

Caesar mengatakan, proposal yang diajukan pengurus koperasi sulit diterima akal sehat karena sarat rekayasa dan terkesan ada yang sengaja ditutup-tutupi. Ada beberapa usulan dari mitra yang tak dimasukkan dalam pro­posal. Salah satunya audit inves­tigasi terhadap aset Cipaganti Group.

Bahkan, para mitra dibiarkan menempuh jalur hukum sendiri-sendiri agar dapat memperoleh kem­bali dananya yang kini terta­han. “Apabila  proposal per­da­maian itu didasarkan pada itikad baik, harus terbuka dan trans­paran,” katanya.

Seperti diberitakan, Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada adalah salah satu anak perusa­haan Cipaganti Group. Selama periode 2007-2014, koperasi telah men­jalin kemitraan bersama 8.700 mitra usaha dengan penyer­taan dana sekitar Rp 3,2 triliun. 

Kemarin, kemelut KCKGP mendapat titik cerah setelah Pe­nundaan Kewajiban Pem­bayaran Utang (PKPU) mem­fasilitasi pengambilan keputusan berda­sarkan voting para mitra koperasi. Dalam pertemuan di Britama Mahaka Sport Mall, Kelapa Gading, Jakarta, dari 3.359 mitra yang hadir dalam pengadilan tersebut, hanya 82 orang yang menolak untuk berdamai. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA