Menko Perekonomian Chairul Tanjung yang akrab disapa CT menegaskan, Newmont harus segera menarik gugatan arbitraÂsenya paling lambat seÂbelum siÂdang kabinet terkait keÂbijakan pertambangan mineral dan batuÂbara (minerba) dilangÂsungkan.
“Tergantung sidang kabinet khuÂsus minerba kapan. Jadi beÂgitu sidang dia belum cabut, maÂka sidang kabinet akan memuÂtuskan,†tegas CT di Jakarta, keÂmarin.
Dia mengaku pihaknya akan meminta langsung kepada presiÂden untuk segera mengagendakan pemÂbahasan minerba. Dalam siÂdang kabinet tersebut sekaligus akan dibahas persetujuan akhir hasil renegosiasi dengan Freeport.
Menurut CT, pihaknya sudah memberikan kesempatan kepada NewÂmont untuk menarik tunÂtutÂanÂnya. Jika Newmont tidak seÂgera mencabut gugatan terseÂbut, pemerintah tidak akan memÂbeÂrikan toleransi.
“Pemerintah Indonesia akan mengambil langkah-langkah huÂkum. Dengan ketegasan itu mungÂkin akan merugikan pihak NewÂmont sendiri apabila mereka tidak segera mencabut gugatan arbitÂrase tersebut,â€
warning CT.
Menteri Perindustrian (MenÂperin) MS Hidayat mengatakan, pihakÂnya tidak main-main deÂngÂan kesiapan menghadapi gugaÂtan Newmont di arbitrase. Jika NewÂmont tetap maju di arbitrase, tiÂdak menutup kemungkinan peruÂsahaan AS itu tidak bisa mengeÂruk kekayaan alam di Indonesia lagi. “Penutupan itu keÂmungÂkinan bisa terjadi,†tegasnya.
Hidayat menegaskan, pemeÂrintah siap 100 persen mengaÂhaÂdapi gugatan Newmont di arÂbitÂrase internasional. Karena itu, piÂhaknya ingin menanyakan lagi ke Newmont apa tetap mau berÂtemu di arbitrase atau tidak.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero WaÂcik mengingatkan, langkah NewÂmont melakukan gugatan ke arÂbitrase sangat berisiko. Sebab, Indonesia memiliki catatan keÂlemahan peÂrusahaan itu.
“Kita punya catatan kelemaÂhan-kelemahan mereka. Banyak lah nggak usah disebutkan di sini,†kata Wacik.
Politisi Partai Demokrat itu meÂngatakan, siapa pun yang meÂlanggar undang-undang akan kaÂlah. Pemerintah memiliki senÂjata yang kuat untuk melawan NewÂmont. Dia juga tidak meÂnampik akan mengambil jalur hukum terÂkait permasalahan itu.
“Pokoknya nanti dia yang rugi. Ini negara kita kok,†ucapnya.
Wacik bilang, salah satu keÂmungkinan kerugian yang didaÂpatÂkan Newmont adalah tiÂdak bisa dapat perpanjangan kontrak.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM R Sukhyar menambahkan, pemeÂrintah memberi tenggat waktu beÂberapa hari kepada Newmont unÂtuk mencabut gugatan ke arbiÂtrase internasional.
“Posisi pemerintah meminta mereka segera mencabut gugaÂtan. Kalau nggak, maka tidak ada neÂgosiasi,†katanya.
Seperti diketahui, Direktur Utama Newmont Martiono HaÂdianto mengatakan, langkah arÂbitrase yang diambil untuk meÂnyeÂlamatkan kepentingan nasional. Sebab, tambang Batu Hijau di Sumbawa Barat yang dikelola perusahaan dinilai berkontribusi secara signifikan terhadap ekonoÂmi lokal maupun nasional.
“Karena itu, kami mengajukan gugatan arbitrase internasional terhadap Pemerintah Indonesia. Itu sebagai upaya menyeÂlaÂmatkan kepentingan nasional,†ujarnya.
Martiono mengatakan, selama 13 tahun berproduksi, tambang tersebut total menghasilkan penÂdapatan mencapai 13,1 miliar doÂlar AS atau setara Rp 153,4 triÂliun. Sebanyak 67,2 persen dari pendapatan perusahaan, menuÂrutnya, diperoleh nasional.
SebaÂnyak 35,7 persen dari pendapatan dialokasikan untuk pajak, non pajak dan royalti ke pemerintah pusat dan daerah.
Martiono berharap, majelis arÂbitrase bisa menghasilkan putusÂan sela yang mengizinkan NewÂmont meÂngekspor konsentrat tembagaÂnya.
Seperti diketahui, gugatan Newmont ke International Center for Settlement of Investment DisÂputes (ICSID) terkait dengan keÂbijakan larangan ekspor konÂsenÂtrat yang mengakibatkan pengÂhentian kegiatan produksi di tamÂbang Batu Hijau. ***