Kapal Pengawas Minim, Pelaku Illegal Fishing Jarah Kekayaan Laut

Kamis, 10 Juli 2014, 08:56 WIB
Kapal Pengawas Minim, Pelaku Illegal Fishing Jarah Kekayaan Laut
ilustrasi
rmol news logo Tingginya potensi perika­nan laut di Indonesia dapat me­munculkan eksploitasi sumber daya laut berlebihan. Guna men­cegah itu, perlu penga­was­an ekstra terhadap kapal pe­nangkapan ikan. Langkah ini dilakukan guna pencegahan Illegal, Unreported and Unre­gulated (IUU) Fishing.

“Illegal, Unreported and Unregulated Fishing merupa­kan tindak kejahatan terhadap pengelolaan sumber daya laut. Untuk memberantas itu perlu pengawasan ekstra terutama saat kapal-kapal mau berlabuh menangkap ikan yaitu saat bersandar di pelabuhan,” kata Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelau­tan dan Perikanan (KKP) Syah­rin Abdurrahman.

Menurutnya, pengawasan kapal saat di pelabuhan meli­puti pemeriksaan kelengkapan dokumen, kesesuaian antar kapal perikanan, alat penang­kapan ikan atau alat bantu pe­nangkapan ikan yang tertera dalam dokumen perizinan.

“Jika kapal di pelabuhan tidak memiliki dokumen, maka dila­rang untuk melaut,” tegasnya.

Syahrin mengatakan, upaya itu didorong agar para nelayan sadar akan eksploitasi laut yang berkelanjutan. Jika tidak diber­lakukan demikian, terkadang nelayan tidak mematuhi aturan sehingga dapat merusak eko­sistem laut.

Padahal, meski kekayaan laut Indonesia potensinya be­sar, jika tidak dijaga maka akan habis juga.

“Ini sesuai Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perika­nan pada 14 April 2014 Nomer 17/PERMEN-KP/2014 tentang pelaksanaan tugas pengawasan perikanan,” jelasnya.

Dia mengungkapkan, aturan tersebut meliputi pengawasan per­ikanan dan tata cara pelak­sanaan tugas. Lalu, tindak lan­jut hasil pengawasan, pela­po­ran, dan pembinaan penga­wa­san perikanan.

Namun demikian, sambung Syahrin, praktik di lapangan kadang menuai banyak ken­dala. Faktornya pun beragam, salah satunya minimnya Sum­ber Daya Manusia (SDM) baik yang ada di pelabuhan maupun pengawas yang ada di laut.

Menteri Kelautan dan Per­ikanan Sharif Cicip Sutardjo mengatakan, selama ini kapal pengawas yang dimiliki KKP masih terbatas dalam jumlah dan kemampuan operasinya, sehingga pelaku illegal fishing masih menjarah kekayaan laut Indonesia.

Dia menegaskan, untuk mem­perkuat armada kapal pe­ngawas perikanan, pem­ba­ngunan kapal pengawas per­ikanan harus terus dilakukan. Selain untuk memperkuat ar­mada kapal pengawas, juga mengganti kapal pengawas perikanan KKP yang telah berumur lebih dari 10 tahun.

Untuk mengganti kapal penga­was tua, KKP mengambil kebijakan terus meningkatkan kapasitas kapal pengawas perikanan. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA