“Illegal, Unreported and Unregulated Fishing merupaÂkan tindak kejahatan terhadap pengelolaan sumber daya laut. Untuk memberantas itu perlu pengawasan ekstra terutama saat kapal-kapal mau berlabuh menangkap ikan yaitu saat bersandar di pelabuhan,†kata Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian KelauÂtan dan Perikanan (KKP) SyahÂrin Abdurrahman.
Menurutnya, pengawasan kapal saat di pelabuhan meliÂputi pemeriksaan kelengkapan dokumen, kesesuaian antar kapal perikanan, alat penangÂkapan ikan atau alat bantu peÂnangkapan ikan yang tertera dalam dokumen perizinan.
“Jika kapal di pelabuhan tidak memiliki dokumen, maka dilaÂrang untuk melaut,†tegasnya.
Syahrin mengatakan, upaya itu didorong agar para nelayan sadar akan eksploitasi laut yang berkelanjutan. Jika tidak diberÂlakukan demikian, terkadang nelayan tidak mematuhi aturan sehingga dapat merusak ekoÂsistem laut.
Padahal, meski kekayaan laut Indonesia potensinya beÂsar, jika tidak dijaga maka akan habis juga.
“Ini sesuai Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan PerikaÂnan pada 14 April 2014 Nomer 17/PERMEN-KP/2014 tentang pelaksanaan tugas pengawasan perikanan,†jelasnya.
Dia mengungkapkan, aturan tersebut meliputi pengawasan perÂikanan dan tata cara pelakÂsanaan tugas. Lalu, tindak lanÂjut hasil pengawasan, pelaÂpoÂran, dan pembinaan pengaÂwaÂsan perikanan.
Namun demikian, sambung Syahrin, praktik di lapangan kadang menuai banyak kenÂdala. Faktornya pun beragam, salah satunya minimnya SumÂber Daya Manusia (SDM) baik yang ada di pelabuhan maupun pengawas yang ada di laut.
Menteri Kelautan dan PerÂikanan Sharif Cicip Sutardjo mengatakan, selama ini kapal pengawas yang dimiliki KKP masih terbatas dalam jumlah dan kemampuan operasinya, sehingga pelaku
illegal fishing masih menjarah kekayaan laut Indonesia.
Dia menegaskan, untuk memÂperkuat armada kapal peÂngawas perikanan, pemÂbaÂngunan kapal pengawas perÂikanan harus terus dilakukan. Selain untuk memperkuat arÂmada kapal pengawas, juga mengganti kapal pengawas perikanan KKP yang telah berumur lebih dari 10 tahun.
Untuk mengganti kapal pengaÂwas tua, KKP mengambil kebijakan terus meningkatkan kapasitas kapal pengawas perikanan. ***