Permintaan penertiban itu dilakukan melalui surat yang ditanda tangani Dirjen Minerba tertanggal 25 April dengan Nomor 686/04/DJB/2014 perihal Penambangan tanpa Izin.
“Kami harapkan bupati segera melakukan penertiban terhadap kegiatan itu,†kata Sukhyar.
Dengan kondisi itu, Direktorat Jenderal Minerba mengharapkan Pemerintah Kabupaten Paser dapat menertibkan agar tidak terjadi tumpang tindih. Selain itu, bupati juga diminta menyampaikan laporan pelaksanaan penertiban kepada Direktorat Minerba Kementerian ESDM.
Direktur Utama PT Batubaraselaras Sapta Revli OHP Mandagie mengaku telah melaporkan kegiatan illegal mining kepada Polda Kalimantan Timur.
Dia melaporkan masalah itu ke Polda Kaltim pada Kamis, (12/6) dengan nomor laporan LP/K/203/VI/2014/Polda Kaltim/SPKT II.
Dinas Pertambangan Kabupaten Paser, melalui suratnya kepada Direktorat Jenderal Minerba mengenai kegiatan penambangan batubara di lahan PKP2B tertanggal 19 Februari 2014 yang ditanda tangani Kepala Dinas HM Sabir menyatakan adanya kegiatan illegal mining di lokasi PKP2B milik PT Batubara Selaras Sapta.
Wacik Klaim Terima PujianSejak Januari 2014, Pemerintah Indonesia melarang ekspor mineral mentah. Kebijakan ini dinilai banyak pihak sebagai kebijakan yang berani.
“Banyak yang puji saya, baru sekarang pemerintah benar-benar berani mengimplementasikan undang-undangnya. Harus kita lakukan,†kata Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jakarta, kemarin.
Memang kebijakan larangan ekspor mineral mentah ini merupakan amanat dari Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba) yang harus dilaksanakan.
Komentar itu diutarakan Wacik berkaitan dengan langkah gugatan yang dilakukan Newmont Nusa Tenggara ke arbitrase internasional, karena larangan ekspor mineral mentah oleh pemerintah. ***