Bupati Paser Diminta Tertibkan Aktivitas Penambangan Ilegal

Rabu, 09 Juli 2014, 09:44 WIB
Bupati Paser Diminta Tertibkan Aktivitas Penambangan Ilegal
ilustrasi, Penambangan Ilegal
rmol news logo Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM R Sukhyar meminta Bupati Paser, Kalimantan Timur, Ridwan Suwidi menertibkan kegiatan tambang ilegal atau illegal mining yang dilakukan di lokasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Batubara Selaras Sapta, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimatan Timur karena dinilai terjadi tumpang tindih.

Permintaan penertiban itu dilakukan melalui surat yang ditanda tangani Dirjen Minerba tertanggal 25 April dengan Nomor 686/04/DJB/2014 perihal Penambangan tanpa Izin.

“Kami harapkan bupati segera melakukan penertiban terhadap kegiatan itu,” kata Sukhyar.

Dengan kondisi itu, Direktorat Jenderal Minerba mengharapkan Pemerintah Kabupaten Paser dapat menertibkan agar tidak terjadi tumpang tindih. Selain itu, bupati juga diminta menyampaikan laporan pelaksanaan penertiban kepada Direktorat Minerba Kementerian ESDM.

Direktur Utama PT Batubaraselaras Sapta Revli OHP Mandagie mengaku telah melaporkan kegiatan illegal mining kepada Polda Kalimantan Timur.

Dia melaporkan masalah itu ke Polda Kaltim pada Kamis, (12/6) dengan nomor laporan LP/K/203/VI/2014/Polda Kaltim/SPKT II.

Dinas Pertambangan Kabupaten Paser, melalui suratnya kepada Direktorat Jenderal Minerba mengenai kegiatan penambangan batubara di lahan PKP2B tertanggal 19 Februari 2014 yang ditanda tangani Kepala Dinas HM Sabir menyatakan adanya kegiatan illegal mining di lokasi PKP2B milik PT Batubara Selaras Sapta.

Wacik Klaim Terima Pujian

Sejak Januari 2014, Pemerintah Indonesia melarang ekspor mineral mentah. Kebijakan ini dinilai banyak pihak sebagai kebijakan yang berani.

“Banyak yang puji saya, baru sekarang pemerintah benar-benar berani mengimplementasikan undang-undangnya. Harus kita lakukan,” kata  Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jakarta, kemarin.

Memang kebijakan larangan ekspor mineral mentah ini merupakan amanat dari Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba) yang harus dilaksanakan.

Komentar itu diutarakan Wacik berkaitan dengan langkah gugatan yang dilakukan Newmont Nusa Tenggara ke arbitrase internasional, karena larangan ekspor mineral mentah oleh pemerintah. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA