Dirjen Perikanan Tangkap KKP Gelwynn Jusuf mengaku, pihaknya mempunyai wewenang terhadap salah satu izin perkapalan dan berkomitmen tegas memberantas mafia perizinan kapal penangkapan ikan itu.
Gelwynn mengungkapkan, wewenang terhadap eksploitasi laut masih tumpang tindih, terlalu banyak kepentingan terhadap laut. Masalah perizinan kapal atau Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dikeluarkan KKP, hanya saja sebelum keluar SIUP harus ada
grosse akte yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
“Jika ada yang melanggar dalam pengeluaran surat izin tentu harus ada tindakan tegas, bisa melalui pencabutan atau penindakan terhadap oknum yang melanggar peraturan tersebut,†kata dia, kemarin.
Meski mengalami keterbatasan SDM maupun dan jumlah kapal pengawas atau kapal patroli yang dimiliki, pihaknya tetap bertekad melakukan segala macam upaya untuk mempersempit ruang gerak para oknum itu agar tidak bermain-main soal izin kapal.
“Kami akan berupaya keras memperketat ruang gerak mereka, salah satu program yang saat ini dijalankan adalah pengurusan perizinan secara online,†bebernya.
Perizinan online terintegrasi tersebut meliputi seluruh kegiatan penangkapan ikan, mulai dari pendaftaran kapal, sertifikasi penangkapan ikan, hingga persetujuan berlayar. Sistem ini berlaku untuk seluruh kapal, dengan begitu transparansinya jelas.
Direktur Pelayanan Usaha Penangkapan Ikan (PUPI) Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap KKP Tyas Budiman menambahkan, sistem pelayanan izin secara
online atau disebut Data Sharing System (DSS) berfungsi sebagai pengendalian dalam pengelolaan sumber daya ikan. Salah satunya dengan pengembangan basis data yang terintergrasi.
“DSS juga mampu menjamin transparansi dan ketelusuran hasil tangkapan ikan sehingga dapat mendukung upaya pemberantasan
Illegal Fishing,†ujarnya. ***