Menhub Larang Semua Angkutan Lebaran Naikkan Tarif Sembarangan

Skemanya Dikaji & Disesuaikan Dengan Kemampuan Masyarakat

Sabtu, 05 Juli 2014, 09:58 WIB
Menhub Larang Semua Angkutan Lebaran Naikkan Tarif Sembarangan
ilustrasi
rmol news logo Menteri Perhubungan (Men­hub) EE Mangindaan mengaku, saat ini keseluruhan penye­lenggara moda transportasi sudah mengaju­kan peninjauan kenaikan tarif kepada Kementerian Perhu­bungan (Kemenhub). Hal itu im­bas dari kenaikan biaya opera­sional, terutama akibat pelema­han nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.

“ASDP (Angkutan Danau Su­ngai dan Penyeberangan) saja minta naik (tarif), saya bilang no, ja­ngan dulu. Organda minta naik, karena dari 2009 nggak pernah naik-naik. Saya minta semua ke­putusan ada di Menteri Perhu­bungan. Saya minta tolong tahan dulu, semua moda,” kata Mang­in­daan ketika mengunjungi Na­grek, Garut, Jawa Barat, kemarin.

Menurut dia, hingga saat ini Kemenhub masih mengkaji ke­mungkinan kenaikan tarif trans­portasi yang diajukan masing-masing moda trans­portasi. Namun, pihaknya tetap harus mempertimbangkan dari sisi pengguna jasa transportasi.

“Saya lebih cenderung ke sosial­nya, ke masyarakatnya. Kalau pun naik setelah Lebaran, itupun saya minta jangan sekaligus tinggi, bertahap saja,” ucapnya.

Mangindaan membenarkan alasan yang dikemukakan penye­lenggara moda transportasi ada­lah terkait perningkatan biaya ope­rasional. Maka dari itu,  dia ber­janji akan mengakomodir per­mohonan tersebut, namun selu­ruhnya akan dilakukan setelah Lebaran dan dengan skema bertahap.

“Saya minta tolong tahan dulu, semua moda. Udara juga avtur naik, kurs dolar menguat dan seba­gainya, dan itu main dolar se­mua­nya. Bagaimana kita mau ta­han terus, bangkrut nanti. Tapi tetap kita minta Lebaran ini jangan diganggu dulu. Kalaupun ada naik, kita kasih bertahap. Jangan sekali­gus mau 100 persen gitu,” tegasnya.

Selain itu, Mangindaan juga mengimbau rencana PT Kereta Api Indonesia (KAI) menaikkan tarif KA kelas ekonomi jarak jauh. Itu juga dilakukan secara bertahap.

Dia membenarkan bahwa per 1 september 2014 tarif KA eko­nomi jarak jauh akan dinaikkan. Hal itu akibat dari pengurangan anggaran Kemenhub dalam APBN-P 2014 sehingga memo­tong anggaran Public Service Obligation (PSO) yang diberikan untuk penumpang KA ekonomi jarak jauh.

Direktur Komersial PT KAI Bambang Eko Martono menga­takan, kebijakan pengurangan anggaran PSO mengakibatkan pihaknya menaikkan tarif KA ekonomi jarak jauh.

Sebagaimana diketahui, berda­sar­kan kontrak PSO No. PL.102/A.41/DJKA/3/14 dan No. HK.221/III/1/KA-2014 tanggal 3 Maret 2014, besaran PSO untuk angkutan kereta api penumpang kelas ekonomi Rp 1,22 Triliun. Setelah mengalami pengurangan sebesar Rp 325,72 Miliar, besaran PSO untuk penumpang KA Ekonomi menjadi Rp 871,58 Miliar. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA