Kecewa, Chairul Tanjung Anggap Newmont Tidak Punya Itikad Baik

Tak Boleh Ekspor Mineral Mentah, Eh Gugat Ke Badan Arbitrase Internasional

Kamis, 03 Juli 2014, 09:48 WIB
Kecewa, Chairul Tanjung Anggap Newmont Tidak Punya Itikad Baik
Chairul Tanjung
rmol news logo Pemerintah mengaku sudah menerima surat gugatan PT Newmont Nusa Tenggara (NTT) di badan arbitrase internasional.

Menko Perekonomian Chairul Tanjung mengatakan, surat gugatan dari Newmont itu diterima pemerintah, Selasa (1/7). Gugatan juga dilayangkan oleh pemegang saham mayoritas Newmont, yaitu Nusa Tenggara Partnership B.V (NTPBV).

Menurut Chairul Tanjung, yang akrab disapa CT, dalam surat gugatan tersebut, Newmont menjelaskan aturan pelarangan impor mineral mentah telah merugikan perusahaannya. Apalagi, larangan tersebut tidak sesuai dengan Kontrak Karya (KK).

CT menegaskan, dengan Newmont mengajukan gugatan di badan arbitrase memperlihatkan perusahaan tersebut tidak mempunyai itikad baik. Padahal, pemerintah dan Newmont saat ini masih melakukan negosiasi terkait pelaksanaan aturan pelarangan impor mineral mentah tersebut.

“Tiba-tiba mereka mengajukan surat itu (gugatan), itu kan tidak baik,” ujarnya di Jakarta, kemarin.

 CT mengaku kecewa dengan Newmont. Pada dasarnya, pemerintah akan memberikan kesempatan bagi semua pihak berinvestasi di Indonesia.

Dia pun menegaskan, pemerintah siap untuk menghadapi gugatan pelarangan ekspor mineral dan batubara (minerba) itu di arbitrase. Meski begitu, negosiasi dengan perusahaan itu tetap berjalan.

Dalam gugatan arbitrase yang diajukan kepada The International Center for the Settlement of Investment Disputes, Newmont dan NTPBV menyatakan maksudnya untuk memperoleh putusan sela yang mengizinkan Newmont dapat melakukan ekspor konsentrat tembaga agar kegiatan tambang Batu Hijau dapat dioperasikan kembali.

Tambang tembaga dan emas Batu Hijau saat ini berada dalam tahap perawatan dan pemeliharaan seiring terus dilakukannya upaya penyelesaian masalah ekspor. Perusahaan tetap melakukan kegiatan pengendalian yang sesuai guna memastikan keamanan dan keselamatan manusia, sumber daya air dan lingkungan hidup.

Newmont juga akan tetap menjual konsentrat tembaga yang berasal dari fasilitas penyimpanan di Batu Hijau ke PT Smelting di Gresik hingga akhir tahun 2014, dengan jumlah pengiriman sebanyak 58.400 ton.

Hal senada disampaikan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik. Menurutnya, gugatan itu tidak akan mempersurut langkah pemerintah untuk melarangan ekspor bahan mentah minerba.

Wacik mengatakan, jika pemerintah tidak melaksanakan ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, itu berarti pemerintah melanggar UU.

“Niat kita baik, satu untuk menjaga lingkungan, itu niat utama. Kedua, niat kita menaikkan nilai tambah, janganlah mentah diekspor. Lebih baik mentah ditambang terus kita bikin smelter-nya, diolah di sini, tenaga kerja bisa ditampung banyak, bahan tambang tidak terlalu masif ditambang,” jelas Wacik.

Menurut dia, pemerintah berkeinginan menjadikan Indonesia negara maju yang berbasiskan industri, bukan hanya mengandalkan sumber daya alam saja.

Kebijakan untuk melarang ekspor bahan mentah adalah kebijakan yang menguntungkan Indonesia. Sebaliknya, kebijakan mengekspor bahan mentah seperti di masa lalu sangat merugikan bangsa.

Menteri Keuangan (Menkeu) Chatib Basri belum mau berkomentar banyak soal gugatan Newmont ke arbitrase. Alasannya, pemerintah harus mempelajari secara mendalam gugatan tersebut.

“Kalau legal, ya nggak boleh ditebak-tebak, apa yang mesti ditulis di surat itu. Semua statement pemerintah kan bisa digunakan di pengadilan jadi harus hati-hati,” ucapnya.

Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (Iress) Marwan Batubara mengatakan, pemerintah harus tegas bahwa pelarangan ekspor mineral mentah bertujuan meningkatkan nilai tambah produk mineral Indonesia dan merupakan implementasi  UU Minerba. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA