“Ya, kita akan panggil pihak-pihak terkait perluasan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin di Makassar agar masalahnya clear,†kata anggota Komisi III DPR Bambang Susatyo di Jakarta, kemarin.
Sebelumnya, beberapa ahli waris didampingi kuasa hukum, Raden Yos Dria Purwadi mengadukan masalah pembangunan perluasan Bandara
Sultan Hasanuddin ke DPR. Hal itu dianggap ironis dan bertentangan dengan nurani serta akal sehat, karena dibalik beroperasinya perluasan Bandara Sultan Hasanuddin, masih ada para ahli waris yang belum dibayar haknya oleh instansi yang bertanggung jawab.
“Kami sudah membuat laporan resmi ke Kementerian Perhubungan, Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo maupun PT Angkasa Pura (AP) I,†terangnya.
Selain itu, lanjut Yos, laporan diberikan pada Ketua Komisi VI DPR yang menjadwalkan pemanggilan pihak terkait untuk didengar keterangannya.
Menurut Yos, total kerugian yang diderita para ahli waris berjumlah Rp 7,14 miliar, hal itu merujuk pada harga tanah senilai Rp 7.000 per meter persegi ketika perluasan Bandara Sultan Hasanuddin dilaksanakan tahun 1991-1992.
Yos menegaskan, jika penyelesaian pembayaran ganti rugi tidak mendapat respons dan perhatian dari pihak-pihak yang bertanggungjawab, dengan sangat menyesal pihak ahli waris akan melakukan penguasaan dan menduduki serta menutup landasan pacu Bandara Sultan Hasanudin, Makassar sampai ada penyelesaian ganti rugi tanah milik para ahli waris.
Staf Humas AP I, Diani, yang dikonfirmasi mengatakan, masalah itu sudah ada di Biro Legal AP I. “Saya tidak memiliki kompetensi menjelaskan pemanggilan dari DPR, karena ini terkait masalah Biro Legal,†elaknya.
Adapun mereka yang disebut sebagai ahli waris meliputi 12 keluarga yakni, DG Pati, DG Ngemba, Latif, Baso Nompo, Sakka, H Jaree DG Turu, H Sese, Naharia, DG Sirua, Abbad DG Borong, H Hamzah, ABD Hafid. ***