"Sesuai surat panggilan, besok G akan diperiksa penyidik sebagai saksi. Namun, tidak menutup kemungkinan sebelum jatuh tempo yang bersangkutan bisa datang kapan saja," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro saat dihubungi, Selasa (15/10).
Rikwanto berharap Gatot yang diketahui merupakan auditor senior Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih berada di Jakarta dan datang memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan. Sebelumnya, Polda Metro Jaya sudah melayangkan surat permohonan cegah dan tangkal (cekal) untuk Gatot sehingga yang bersangkutan tidak bisa pergi ke luar negeri.
"Ini merupakan panggilan pertama bagi G. Kalau ternyata tidak datang, maka akan dipanggil untuk kedua kalinya. Kalau tidak datang lagi, maka penyidik dapat menjemput paksa," tuturnya.
Sebelumnya polisi telah menangkap dua orang yang diduga pelaku penganiayaan dan pembunuhan terhadap Holly. Dua tersangka berinisial AL dan S itu merupakan teman dari Elrizki Yudhistira yang ditemukan tewas di bawah balkon apartemen Holly.
AL dan S ditangkap di lokasi yang berbeda. AL ditangkap di kawasan Bojonggede, Depok, pada Selasa (8/10), sedangkan S ditangkap di Karawang, Jawa Barat, pada Senin (7/10). Polisi masih memburu dua tersangka lain yang disebutkan AL dan S.
[wid]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google