2 dari 48 Preman Tenabang Jadi Tersangka

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 15 Agustus 2013, 12:16 WIB
2 dari 48 Preman Tenabang Jadi Tersangka
FOTO:NET
rmol news logo Dari 48 preman di kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, yang diamankan aparat Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kamis (1/8) lalu, dua orang di antaranya telah ditetapkan menjadi tersangka.
 
Dari pemeriksaan dan barang bukti yang didapat polisi, keduanya dipastikan memenuhi unsur pemerasan dan dianggap melanggar Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
 
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Herry Heryawan, mengatakan kedua orang itu terbukti melakukan pemalakan terhadap para pedagang kaki lima yang ada di kawasan Tanah Abang serta terhadap pengendara yang parkir disitu.

"Sementara sisanya 46 orang lainnya, akan kami bina, setelah kami data. Mereka kami kembalikan ke keluarga namun sebelumnya membuat surat pernyataan untuk tidak menjadi tukang parkir liar lagi atau pak ogah di kawasan Tanahabang," jelas AKBP Herry, Kamis (15/8).

Menurut AKBP Herry, ke 46 orang ini tidak terbukti melakukan pemerasan atau pelanggaran hukum lain. Namun, kata AKBP Herry, jika ke depan mereka kedapatan masih beroperasi di kawasan yang biasa disebut Tenabang itu, maka pihaknya, akan kembali menindak mereka dan langsung memproses hukumnya.

Diketahui, ke 48 preman itu diamankan dari lima titik rawan aksi premanisme di kawasan Pasar Tenabang, yakni di dekat Masjid At-Taqwa, stasiun KA Tanahabang hingga ke Pasar Tasik, di depan Pasar Tasik, di depan Blok B dan Blok G Pasar Tenabang.

Mereka diduga menjalani berbagai profesi, mulai pengurus dan menarik iuran PKL, pengurus parkir liar, termasuk memalak kendaraan yang lewat di jalan sekitar Tanah Abang, timer angkutan umum, dan pengurus sekuriti atau jasa keamanan pasar. [wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA