
Terdakwa kasus premanisme, Hercules Rosario Marshall dijadwalkan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, hari ini (Kamis, 27/6). Menurut agenda, sidang kali ini adalah pembacaan nota pembelaan (pledoi) oleh Hercules.
Hercules seperti diketahui dituntut enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Nah, dalam pledoinya nanti, pria asala Timor Timur itu berencana minta dibebaskan.
"Kami akan minta bebas murni karena Hercules tidak terbukti melawan petugas," ujar kuasa hukum Hercules, Petrus melalui pesan singkat.
Petrus melanjutkan, pihaknya akan membuktikan dipersidangan bahwa tuntutan JPU tidak beralasan kuat.
Pemberitaan beberapa media, saat ini ratusan personil gabungan dari Polres Jakarta Barat telah memenuhi halaman depan pengadilan untuk pengamanan. Pasukan ini juga dilengkapi dengan senjata laras panjang, sebuah water canon, dan barracuda
.[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.