“Chevron Corporation sangat prihatin dengan persoalan ini. Tentunya [investasi] akan bermasalah. Seluruh yang kami lakukan berdasarkan aturan yang berlaku saat ini,†katanya di Jakarta, akhir pekan lalu.
Seperti diketahui, saat ini 40 persen produksi nasional berasal dari blok migas yang dioperatori Chevron. Tahun ini saja, perusahaan menganggarkan 3 miliar dolar AS dalam program kerja dan anggaran (work program & budgeting/WP&B) agar mampu memproduksi 320.000 barel per hari.
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) sendiri mengakui setidaknya Chevron menyumbangkan Rp 400 miliar per hari. Kasus bioremediasi ini dikhawatirkan dapat mengganggu kinerja Chevron dan berpengaruh pada produksi nasional.
Dari persidangan kasus bioremediasi yang berlangsung pekan lalu, terungkap bahwa Kejaksaan Agung (Kejakgung) telah keliru dan salah sasaran dalam menetapkan tiga karyawan CPI, Kukuh Kertasafari, Endah Rumbiyanti, dan Widodo, sebagai terdakwa. Kekeliruan ini misalnya, terungkap saat pemeriksaan terdakwa Kukuh dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua, Sudharmawati Ningsih, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Kepada hakim, Kukuh mengaku saat ditetapkan sebagai tersangka jabatannya adalah Team Leader Produksi, sehingga tidak ada sangkut pautnya dengan proyek bioremediasi.
“Saya dituduh korupsi bersama Rumbi (Endah Rumbiyanti) dan Herlan bin Ompo (PT Sumigita Jaya) padahal dalam keseharian pekerjaan saya tidak terkait Rumbi karena beda divisi dan tidak berurusan dengan proyek bioremediasi. Saya baru mengenal Herlan di rutan (rumah tahanan), ketika sama-sama sudah ditetapkan sebagai tersangka,†tandasnya.
Selain itu, ada fakta persidangan menarik, yang diceritakan Kukuh seputar pertemuannya dengan jaksa penyidik, Sugeng dan Amarullah, ketika dia untuk pertama kalinya dimintai keterangan oleh Kejakgung di Gedung Bundar.
Sebelumnya Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Andhi Nirwanto juga membantah tudingan terkait dugaan adanya kriminalisasi atas kasus proyek bioremediasi Chevron. Menurut dia, analisa majelis hakim yang menyatakan dua terdakwa kasus itu bersalah sudah membantah adanya kriminalisasi itu. [Harian Rakyat Merdeka]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google