Perbedaan Pencacatan Penerimaan Migas & Tambang Rugikan Daerah

Sistem Pengelolaan Masih Manual

Jumat, 07 Juni 2013, 09:34 WIB
Perbedaan Pencacatan Penerimaan Migas & Tambang Rugikan Daerah
ilustrasi
rmol news logo Sistem pencatatan penerimaan negara dari hasil kegiatan pertambangan dinilai belum maksimal.

“Memang sistem pengelolaan masih secara manual, tapi sekarang kita sedang memperbaruinya dengan menggunakan IT (informasi teknologi),” ungkap Dirjen Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Thamrin Sihite di Jakarta, Rabu (5/6).

Dia menjelaskan, rencananya dengan menggunakan sistem IT, masyarakat bisa mengakses data-data penerimaan negara melalui website Kementerian ESDM.

“Manual memang masih, tapi tidak 100 persen manual karena banyaknya pencatatan di pemerintahan daerah. Kita juga sudah menggunakan sistem IT pada pencatatan Izin Usaha Pertambangan (IUP),” jelasnya.

Koordinator Nasional Publish What You Pay (PWYP) Maryati Abdullah mengatakan, terdapat perbedaan laporan pembayaran penerimaan negara oleh perusahaan migas serta pertambangan dengan laporan penerimaan negara yang disampaikan oleh pemerintah.

“Kelengkapan informasi dan keakuratan data laporan menjadi titik krusial dari transparansi penerimaan negara. Selain itu, keseriusan para pihak dalam menyampaikan laporan keuangan menunjukkan tingkat keinginan para pihak untuk transparan kepada publik,” katanya.

Maryati mencontohkan, pemerintah melaporkan Pajak Penghasilan (PPh) badan migas 4,579 miliar dolar AS, sedangkan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) menyampaikan 4,482 miliar dolar AS. Jadi terdapat perbedaan 96.442 juta dolar AS.

“Perbedaan laporan ini karena pemerintah dan perusahaan menghadirkan basis data yang berbeda. KKKS menggunakan basis accrual (volume) sedangkan ESDM menggunakan basis cash,” jelasnya.

Untuk penerimaan negara dari sektor pertambangan, Maryati menyebut PPh badan perusahaan pertambangan batubara yang dilaporkan pemerintah sebesar 1,294 miliar dolar AS. Sedangkan pelaku usaha menyampaikan angka 1,110 miliar dolar AS. Terdapat selisih 273 miliar dolar AS.

Menurutnya, perbedaan pencatatan penerimaan itu mengakibatkan daerah penghasil migas dan pertambangan dirugikan lantaran berkurangnya dana bagi hasil yang diterima.

Sebelumnya, lembaga transparansi penerimaan industri ekstraktif (Extractive Industries Transparency Initiative/EITI) menilai, Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM tidak becus mencatat penerimaan negara dari perusahaan tambang.

“Kami telah mengamati adanya kelemahan data penerimaan pada Direktorat Jenderal Minerba. Ada informasi penerimaan yang dikelola masih dalam bentuk hardcopy dan tidak dalam satu sistem yang terintegrasi,” ujar Sekretaris Komunikasi EITI Indonesia Fajar Reksoprodjo.  [Harian Rakyat Merdeka]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA