Pemda Minta Jadi Eksekutor Izin Pertambangan Minerba

Senin, 03 Juni 2013, 09:24 WIB
Pemda Minta Jadi Eksekutor Izin Pertambangan Minerba
ilustrasi
rmol news logo Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral(ESDM) dianggap belum melakukan sosialisasi atas hasil putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Hal tersebut dinilai bisa menganggu investor, mereka merasa kesulitan dengan birokrasi yang harus melewati panjangnya jalur perizinan, yaitu di daerah dan pusat.

“UU Otonomi Daerah dengan sistem desentralisasi seharusnya diberikan kewenangan penuh melalui undang-undang, dan pusat hanya melakukan kewajibannya pengawalan, pengawasan, pembinaan dan evaluasi, agar sistem desentralisasi ini berjalan dengan baik, seharusnya pemerintah jangan sebagai eksekutor, seharusnya daerah yang menjadi eksekutor,” kata Bupati Kutai Timur Isran Noor usai Lokakarya Panitia Akuntabilitas Publik DPR, Jumat (31/5).

Dia mengatakan, soal izin pertambangan apabila diserahkan kepada daerah sebenarnya akan lebih baik, karena mereka sangat mengenal karakteristik wilayah. “Jika diserahkan saja pada daerah yang mengerti mengenai karakteristik daerahnya sendiri akan lebih baik, kepala daerah juga saya yakin tidak akan sembarangan mengeluarkan izin pertambangan tersebut,” ujar Ketua Apkasi ini.

Lebih jauh Isran menuturkan ada kesan bahwa terjadi tumpang tindih izin pertambangan didaerahnya pada lahan yang sama. “Izin yang saya berikan itu walaupun pada lahan yang sama tapi berbeda komoditi, dan berbeda pula pemilik perusahaannya, ini untuk efisiensi lahan,” ujarnya.

Di Kutai Timur sendiri, menurut Isran, sudah ada Perda yang mengatur mengenai pemberian izin pertambangan, seperti batasan luas lahan yang akan dieksplorasi tidak boleh kurang dari 5000 hektar.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia Supriatna Suhala menyatakan, pembatasan lahan eksplorasi yang dilakukan Pemkab Kutai Timur sangat tepat sekali, karena jika izin tersebut diberikan pada lahan-lahan yang kecil-kecil, misalnya 50 hektar atau 100 hektar, jika ada masalah dan mereka lari akan sulit melacaknya.

Ketua DPD Irman Gusman menambahkan memang seharusnya untuk pemberian izin sudah diberikan kepada daerah, sehingga tidak terjadi tumpang tindih dan tidak ada penyalahgunaan seperti ada kasus memberikan izin pada tambang yang sama tapi izinnya ada dua untuk komoditas yang sama. “Yang seperti ini harus ditertibkan dulu, karena jumlah izin yang keluar luar biasa, ada 12 ribu izin,” ujarnya.

Kementerian ESDM sebelumnya mengajukan 40 kabupaten atau kota kepada DPR untuk diberi dispensasi izin usaha pertambangan (IUP).  Menurut Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Thamrin Sihite menegaskan, pengajuan dispensasi moratorium tambang dilakukan karena adanya kebutuhan mendesak dari pemerintah daerah setempat terkait dengan pembangunan daerah.
 
“Alasan pengajuan antara lain karena ketidaksediaan komoditas mineral non-logam dan batuan serta untuk pembangunan infrastruktur,” tukas Thamrin. Sejak Maret 2012, Kementerian ESDM memberlakukan moratorium perizinan pertambangan minerba. [Harian Rakyat Merdeka]

Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA