"Satu orang kita jadikan tersangka, atas nama Bruno," ujar Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Barat, AKP Martson Marbun, Selasa (30/4).
AKP Marbun mengatakan, Bruno terbukti melanggar UU Darurat 12/1951 Pasal 51 tentang perbuatan meresahkan masyarakat.
"Dia terancam 10 tahun penjara," ujarnya.
AKP Marbun mengatakan, untuk kesepuluh orang lainnya tidak dibebaskan melainkan dibina.
"Dan untuk DPO masih dalam tahap pengejaran," imbuh AKP Marbun.
Sebelumnya diberitakan, Aparat Polres Metro Jakarta Barat menangkap 11 orang anggota Hercules di daerah Kapuk, Cengkareng pada Senin (29/4) dinihari sekitar pukul 01.00 WIB. Kesebelas orang tersebut ditangkap karena membakar sebuah lapak warga dan merusak dua mobil di daerah tersebut.
[wid]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google