Satu Anggota Hercules Jadi Tersangka Penyerangan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 30 April 2013, 13:51 WIB
Satu Anggota Hercules Jadi Tersangka Penyerangan
ILUSTRASI PREMAN/IST
rmol news logo Dari sebelas orang anggota kelompok Hercules yang ditangkap petugas Polres Metro Jakarta Barat, Senin (29/4/2013) pagi kemarin, hanya satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Satu orang kita jadikan tersangka, atas nama Bruno," ujar Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Barat, AKP Martson Marbun, Selasa (30/4).

AKP Marbun mengatakan, Bruno terbukti melanggar UU Darurat 12/1951 Pasal 51 tentang perbuatan meresahkan masyarakat.

"Dia terancam 10 tahun penjara," ujarnya.

AKP Marbun mengatakan, untuk kesepuluh orang lainnya tidak dibebaskan melainkan dibina.

"Dan untuk DPO masih dalam tahap pengejaran," imbuh AKP Marbun.

Sebelumnya diberitakan, Aparat Polres Metro Jakarta Barat menangkap 11 orang anggota Hercules di daerah Kapuk, Cengkareng pada Senin (29/4) dinihari sekitar pukul 01.00 WIB. Kesebelas orang tersebut ditangkap karena membakar sebuah lapak warga dan merusak dua mobil di daerah tersebut.[wid] 
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA