"Penyidik akan melayangkan surat panggilan pada pekan ini, untuk jadwal pemeriksaannya pekan depan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta, Rabu (24/4).
Rikwanto mengatakan, penyidik masih mempersiapkan surat administrasi pemanggilan saksi pelapor dugaan malpraktik yang dilakukan salah satu dokter di Rumah Sakit Persahabatan tersebut. Sejauh ini, lanjut Rikwanto, penyidikan difokuskan terhadap pemeriksaan beberapa saksi, pengumpulan alat bukti, kemudian agenda pemanggilan terlapor.
Sebelumnya, Pandapotan Manurung melaporkan Dokter SBH terkait dugaan malpraktik terhadap seorang pasien bernama Anna Marlina Simanungkalit ke Polda Metro Jaya. Pelapor mengadukan Dokter SBH dengan Pasal 359 KUHP juncto Pasal 361 KUHP terkait dugaan kesalahan yang mengakibatkan orang (pasien) meninggal dunia.
Pandapotan mencurigai dokter tidak tepat mendiagnosa penyakit seorang pasien, serta tindakannya tidak sesuai sehingga mengakibatkan seseorang meninggal dunia.
[ant/wid]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BACA JUGA: