Warga memilih memilih buah mangga lokal diantara buah naga import, di Pusat Perbelanjaan, di Jakarta, Jum'at (5/10). Sejumlah pengamat menyayangkan revisi Permendag No. 30/2012 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura menjadi Permendag No. 60/2012 yang baru ditandatangani pada 21 September 2012, lalu, dimana regulasi ini tidak lagi mengatur aspek mendasar yang harus diperhatikan dalam setiap importasi, seperti ketersediaan produk dalam negeri dan keamanan pangan produk hortikultura, seharusnya ada sistem kuota importasi buah, sayur dan produk hortikultura lainnya secara rigid, karena jika tidak, ketergantungan dan dominasi produk hortikultura luar negeri dipasar domestik akan membahayakan. TEDY KROEN/RM
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.