Pengusaha Siasati Aturan Baru DP Mobil & Rumah

Efektifkan Pengawasan, Perbankan Terkena Wajib Lapor

Senin, 11 Juni 2012, 08:21 WIB
Pengusaha Siasati Aturan Baru DP Mobil & Rumah
ilustrasi/ist
RMOL.Kalangan pengusaha otomotif dan perumahan mulai menyiasati rencana penerapan batasan uang muka kredit otomotif dan properti. Perbankan bakal terkena wajib lapor.

Aturan kenaikan uang muka atau Down Payment (DP) untuk kredit kendaraan bermotor (KKB) dan kredit kepemilikan rumah (KPR) akan diberlaku­kan pada Rabu (15/6). Namun, kala­ngan pengusaha otomotif masih ber­harap aturan tersebut bisa di­tunda atau minimal direvisi.

Wakil Ketua Gabungan In­dus­­tri Ken­da­raan Bermotor Indo­ne­sia (Gai­kindo) Jongkie D Sugiar­to me­minta aturan ini sebaiknya di­tunda dulu, karena akan mem­pe­­ngaruhi target pen­jualan ken­­da­­raan. Sebelum ada pemba­tasan aturan DP, dia men­target­kan pen­jualan hingga satu juta unit.

Kini, jika aturan baru ini jadi di­terapkan, pihaknya akan mere­visi penjualan hingga di bawah satu juta unit. Efek dominonya sangat luar biasa. Sayangnya, dam­pak tersebut lebih bersifat negatif.

“Efek pertama orang sulit beli mobil, penjualan akan turun dan produksi menurun. Habis itu, pe­rusahaan komponen akan turun produksi, semua dikurangi, ini dampak domino luar biasa,” urai­­nya di Jakarta, kemarin.

Jongkie mengusulkan, jika pe­merintah ingin menaikkan ba­tas minimal uang muka, se­baiknya di­lakukan secara berta­hap, ja­ngan langsung terapkan 30 per­sen. Gaikindo mengusul­kan agar ba­tas minimal tersebut di­turun­kan menjadi 15 atau 20 persen, atau ditunda satu tahun lagi.

Ditekankan, dengan penge­naan uang muka di kisaran 15-20 per­sen, sebetulnya sudah cukup ber­hati-hati (prudent). Se­bab, rata-rata perusahaan pem­biayaan su­dah menghitung ri­siko kon­su­mennya.

Pihak Daihatsu mengaku atu­ran tersebut membebani para pro­dusen. Direktur Marketing PT Astra Daihatsu Motor Amelia Tjandra mengaku sudah me­la­kukan sosialisai ke­pada jaringan dealer-nya untuk men­cari pem­beli yang sesuai aturan BI.

“Seluruh dealer harus meng­ikuti aturan ini. Pada dasar­nya kita tidak bisa mengelak dan ha­rus menjalankan DP segitu (30 persen),” katanya kepada Rakyat Merdeka di Jakarta, kemarin.

Amelia mengeluhkan tinggi­nya DP yang dipatok peme­rin­tah. Sebab, dengan DP yang se­makin tinggi akan berimbas ke­pada pen­jualan. “Peraturan baru itu ada im­pact-nya. Orang kan harus me­nunggu untuk ngum­pulin duit buat beli mobil, pasti ada demand yang turun seperti se­karang. Ka­rena mayoritas pem­beli melalui mekanisme kredit,” tukasnya.

Wakil Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Real Estate Indo­nesia (DPP REI) Han­daka San­tosa mengaku, pihak REI sudah mengirimkan surat ke Bank Indo­nesia (BI) agar me­nun­da aturan baru soal DP mini­mal 30 persen pada rumah dan apartemen deng­an tipe lebih dari 70 meter persegi yang mulai diberlakukan 15 Juni nanti.

“BI seharusnya me­nunda kebi­jakan baru uang muka minimal 30 per­sen sampai NPL (non per­forming loan) atau rasio kredit bermasalah KPR dinilai meng­khawatirkan,” kata Handaka.

Pihak BI seolah tak terpenga­ruh dengan ber­bagai de­sakan dari pengusaha kendaraan atau ru­mah. Buktinya, untuk me­ngawal kebijakan ini BI akan me­minta perbankan mela­porkan se­tiap realisasi kredit mereka.

“Dari laporan tersebut, kami akan memonitor apakah pene­ra­pan kebijakan aturan DP ter­sebut sudah berjalan maksimal serta bagaimana trend penyaluran kre­dit tersebut,” cetus Deputi Di­rektur Penelitian dan Pengaturan Bank BI Yunita Resmi Sari di Jakarta, akhir pekan lalu.  

Laporan tersebut, jelas Yunita, nantinya akan masuk dalam Sis­tem Informasi Debitor (SID). Ar­tinya, dalam laporan itu bank akan melaporkan kemam­puan debitor. Misalnya, risiko kre­dit, nilai kredit, bunga dan po­tensi kredit macet.

“Bank yang tidak melaporkan tran­saksi akan terke­na sanksi. Baik berupa te­gur­an atau admi­nis­tratif,” ujarnya.

Dari data BI diketahui, realisasi kredit rumah periode Januari-April 2012  naik 4,39 persen dari Rp 91,07 triliun menjadi Rp 95,04 triliun. Sementara kredit kendaraan tu­run 13,3 persen dari Rp 14,87 tri­­liun menjadi Rp 12,89 triliun. [Harian Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA