25.760 Kg Ikan Teri Ilegal Dimusnahkan

Sabtu, 09 Juni 2012, 08:49 WIB
25.760 Kg Ikan Teri Ilegal Dimusnahkan
ilustrasi, ikan teri

RMOL. Badan Karantina Ikan, Pe­ngen­­dalian Mutu dan Keamanan Ha­sil Perikanan Kementerian ke­lautan dan Perikanan (KKP) me­lakukan pemusnahan ikan teri ile­gal sebanyak 25.760 kilogram. Pe­musnahan itu dilakukan sete­lah habisnya batas waktu bagi pe­milik yang melakukan penolakan terhadap Surat Pemusnahan No­mor:  P.391 /19.0/KM.370/V/2012 yang dikeluarkan Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Kemanan Hasil Per­ikanan (KIPM) Kelas I Jambi.

“Pemusnahan itu juga didasari ke­tentuan Pasal 16 ayat (b) UU Nomor 16 tahun 1992 Pasal 33 ayat (7) Permen KP No. PER.20/MEN/2007. Jika pemilik tidak me­­ngembalikan surat (peno­la­kan) dalam batas waktu yang dite­tap­kan, maka teri tersebut harus di­mus­nahkan,” kata Kepala Badan Ka­rantina Ikan, Pengen­dalian Mu­tu dan Keamanan Hasil Perikanan KKP Prasmadji di Pelabuhan Kuala Tangkal, Jambi, kemarin.

Menurut Prasmadji, penetapan ikan teri itu sebagai barang ilegal ber­dasarkan laporan tim yang me­nangani tempat kejadian per­kara. Dalam laporannya, tim mene­mukan sejumlah kejang­galan terhadap ikan teri kemasan dalam 2.576 karton.

Selain itu, lanjut Prasmadji, pe­musnahan ikan teri ini seka­ligus mencegah masuknya media pem­bawa ikan teri ilegal yang ber­potensi menimbulkan anca­man penyebaran hama dan pe­nyakit ikan serta ancaman ter­hadap tata niaga hasil perikanan.

 Didasari hasil pembahasan analisa kasus maupun analisa yu­ridis, maka pemasukan media pembawa ikan teri tersebut m­e­langgar aturan yang berlaku.  “Ka­rena itu kami melakukan pemus­nahan. Apalagi media pem­ba­wa yang bersangkutan tidak segera di­bawa ke luar dari area tujuan oleh pemiliknya da­lam batas waktu yang ditetap­kan,” ujarnya. [Harian Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA