Kenaikan Harga Gas Makin Pukul Industri Tekstil Lokal

Daya Saing Anjlok, Impor Bakal Melonjak

Jumat, 08 Juni 2012, 08:16 WIB
Kenaikan Harga Gas Makin Pukul Industri Tekstil Lokal
ilustrasi/ist
RMOL.Kalangan industri serat un­tuk bahan baku tekstil menge­luh­kan kenaikan harga gas hingga 55 persen. Kenaikan itu dipre­diksi akan membuat daya saing produk serat dalam negeri le­mah, terma­suk sektor pakain jadi atau gar­men. Dikhawatirkan pro­­duk pa­kaian jadi impor se­makin deras masuk pasar dalam negeri.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Pro­dusen Synthetic Fiber Indo­ne­sia (APSyFI) Redma Gita Wi­­ra­wasta mengatakan, pada sek­tor industri manufaktur biaya energi mencapai 20 persen dari biaya produksi. Menurutnya, ji­ka harga gas dinaikkan, akan ber­­pengaruh sekitar 5 persen ter­ha­dap harga pro­duk sehingga akan menga­ki­batkan efek beran­tai dan mene­kan industri hilirnya da­ri pemin­talan hingga garmen.

“Bisa saja industri di hilir me­lakukan impor, bahkan retailer garmen sekalipun bisa menam­bah porsi impornya. Tapi kan ne­raca perdagangan kita akan tam­bah terpuruk, karena hanya tekstil dan produk tekstil (TPT), CPO atau minyak sawit mentah dan karet yang tahun lalu neracanya positif, sektor industri lainnya de­fisit,” ujarnya di Ja­karta, kemarin.

Jika kondisi tersebut terjadi, maka akan semakin memper­pa­rah defisit neraca perdagangan Indonesia. Pada 2011, neraca per­dagangan industri manufaktur (non migas) defisit 2,45 miliar do­lar AS dan di kuartal I-2012 de­fisit 4,28 miliar dolar AS.

Surplus total neraca perdaga­ng­an di 2011 hanya ditopang oleh mi­gas dan barang tambang ka­rena pertanian pun mengalami defisit 4,16 miliar dolar AS.

“Masak perdagangan kita harus terus ditopang oleh migas dan ba­­rang tambang. Kalau sudah ha­bis kita mau ekspor apa? Be­lum lagi tenaga kerja di sektor in­dustri mau dikemanakan, mi­kir­nya ha­rus jangka panjang lah. Masak kita kasih negara lain gas tapi industri kita kekurangan gas. Pemerintah harusnya turun ta­ngan untuk sek­tor yang me­ngua­sai hajat hidup rakyatnya, jangan diserah­kan ke pihak asing,” cetusnya.

Seperti diketahui, melalui surat Nomor 069900.S/PP.01.01/SBU1/2012, PT Perusahaan Gas Nasional Tbk (PGN) menaikkan harga gas rata-rata sebesar 55 per­sen. Ketentuan harga gas itu ber­laku surut efektif 1 Mei 2012.

Kalangan industri kecewa ter­ha­dap sikap PGN yang tidak me­me­nuhi usulan mereka agar ke­nai­kan harga gas diberlakukan ber­tahap, tidak sekaligus seperti se­karang. PGN hanya memun­­dur­kan pemberlakuan harga gas baru dari 1 Mei menjadi 15 Mei 2012.Namun, harga gas yang di­kenakan ke industri tetap sebe­sar 10,2 dolar AS per million mat­rix british thermal unit (MMBTU) dari sebelumnya 6,6 dolar AS per MMBTU.

Sekretaris Perusahaan PGN Heri Yusup mengatakan, kenai­kan harga gas tersebut dikarena­kan harga pembelian gas PGN ke kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) juga mengalami pe­ning­­ka­tan sejak 1 April 2012.

“Saat ini, kenaikan harga gas masih da­lam tahap sosialisasi ke industri. Kami akan evaluasi ma­sukan-masukan yang didapat,” kata Heri. [Harian Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA