Layanan Deposit On Call Diakui Rawan Pembobolan

Dirut BNI Minta Kasus Perbankan Jangan Digeneralisasi

Minggu, 26 Juni 2011, 01:15 WIB
Layanan Deposit On Call Diakui Rawan Pembobolan
ilustrasi, Pembobolan bank
RMOL.Bank Indonesia (BI) melihat produk deposit on call bisa dijadikan sasaran empuk oknum pembobolan bank. Tak berlebihan jika otoritas moneter diminta mengatur layanan ini.

Ketua Umum Perhimpunan Bank-bank Umum Nasional (Per­banas) Sigit Pramono mengakui, la­yanan deposit on call memang rawan pembobolan.

“Ya memang (rawan) pembo­bolan. Karena itu, deposit on call harus diatur, baik dari sisi bank mau­pun nasabahnya secara lebih rinci,” kata Sigit, belum lama ini.

Namun, Sigit tidak setuju apa­bila bank sentral meng­­ha­pus la­yanan ter­sebut. Menurut dia,  ja­ngan sam­pai kasus yang me­nim­pa salah sa­tu bank mem­bawa dampak pa­da perbankan secara umum.

“Untuk deposit on call ini, jangan gara-gara satu kasus, la­yanannya jadi dihapus. Iba­ratnya, kalau orang membunuh dengan pisau, masak mau dila­rang penggunaan pisau? Kan fungsi pisau ada sisi positifnya juga,” tegas bankir yang hobi fo­tografi ini.

Setali tiga uang, Direktur Uta­ma BNI Gatot M Suwondo me­ngatakan, kasus pembobo­lan dana deposit on call tidak di­sa­maratakan pada seluruh bank.

“Itu kan hanya kejadian pada salah satu bank saja, jangan di­ge­neralisasi. Yang penting kita taati aturan saja dalam layanan itu,” tutur Gatot kepada Rakyat Mer­deka, kemarin.

<i>Deposit on call adalah pe­nem­patan dana oleh nasabah da­lam bentuk simpanan berjangka yang penarikannya ha­nya bisa dila­kukan melalui pem­beri­tahuan terlebih dahulu sesuai ke­sepaka­tan antara nasa­bah dan pihak bank.

Sebelumnya, Deputi Guber­nur BI Bidang Penga­wasan Perbankan Halim Alam­syah me­nyatakan, layanan deposit on call rawan pem­bo­bolan.

Pada rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR bersama Bank Mega, Rabu (22/6), Halim mengatakan, peluang terjadinya pembobolan kembali di layanan deposit on call tetap ada.

Deputi Gubernur BI Bidang Peraturan Perbankan Muliaman Darmansyah Hadad menam­bahkan, secara umum penga­wasan internal dapat menjadi kun­ci untuk mengatasi pem­bo­bolan dana perbankan.

Menurut Muliaman, jika pe­nga­wasan internal itu dija­lan­kan dengan baik oleh bank, akan sa­ngat mengurangi risiko fraud yang dihadapi bank.

“Bank harus melaksanakan prak­tik good corporate gover­nan­ce dengan baik. Karena kalau su­dah menjalankan good corporate go­vernance dengan baik, tidak akan ada fraud,” terang Mu­liaman via SMS. [rm]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA