Berita

Plang Larangan Aktivitas Ilegal di Kawasan Bekas Karhutla Kalteng. (Foto: Kemenhut)

Hukum

Plang Peringatan Dipasang di Kawasan Bekas Karhutla Cegah Aktivitas Ilegal

MINGGU, 01 NOVEMBER 2026 | 16:45 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Kawasan bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah menjadi fokus pengamanan Kementerian Kehutanan untuk mencegah pembalakan liar dan aktivitas ilegal lainnya.

Menteri Kehutanan Raja Antoni memasang plang peringatan dan larangan beraktivitas tanpa izin di sejumlah titik kawasan yang sebelumnya terbakar tersebut.

Kawasan pascakarhutla menjadi perhatian khusus karena berpotensi dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal, termasuk pembalakan liar. Dengan pemasangan plang, pemerintah ingin memperjelas status kawasan sekaligus memberikan peringatan kepada pihak-pihak yang mencoba melakukan aktivitas tanpa izin.


Adapun keterbatasan sumber daya, seperti Polisi Kehutanan (Polhut), tidak boleh menjadi alasan melemahnya perlindungan hutan. Pemasangan plang dilakukan di sejumlah titik kawasan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang sebelumnya telah dikenai sanksi oleh Kementerian Kehutanan. Sanksi tersebut berupa pembekuan izin hingga kewajiban pemulihan ekosistem hutan.

“Keterbatasan itu juga jangan membuat kita justru berhenti berbuat secara maksimal untuk hutan kita. Justru kita harus bekerja dengan lebih cerdas, ya, taktis. Kita bisa identifikasi mestinya ya, area-area yang rawan terjadi illegal logging,” ujar Raja Antoni, Minggu, 1 November 2026.

Raja Juli menegaskan Presiden Prabowo Subianto memiliki komitmen yang kuat dalam menjaga hutan. Hal ini dibuktikan dengan adanya penambahan Polhut.

“Pak Presiden Prabowo Subianto telah mengambil keputusan bahwa nanti kita akan kedatangan anak muda, generasi baru. Jumlahnya tidak sedikit bahkan sampai 70.000,” ujarnya. 

Pemasangan plang tersebut menjadi salah satu langkah pengamanan kawasan yang dilakukan Kementerian Kehutanan, khususnya pada area yang telah dikenai sanksi dan membutuhkan pengawasan serta pemulihan. 

Upaya tersebut diharapkan dapat memperkuat pengendalian aktivitas di lapangan sekaligus mencegah munculnya tekanan baru terhadap kawasan hutan.

Populer

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Menteri Warisan Jokowi akan Bersih dari Kabinet Prabowo pada 2027

Jumat, 30 Oktober 2026 | 23:29

Pencopotan Agus Suparmanto dan Taj Yasin Bukan Keinginan Ketum PPP

Kamis, 29 Oktober 2026 | 11:16

Rencana Insentif MBG Rp1 Triliun Tuai Kritik dari DPR

Kamis, 29 Oktober 2026 | 15:47

Silfester Matutina Diduga Masuk List Saksi Sidang Ijazah Jokowi

Minggu, 25 Oktober 2026 | 04:00

UPDATE

Perempuan Tani HKTI Terapkan Teknologi IoT, Pangkas Penggunaan Pupuk hingga 50 Persen

Minggu, 01 November 2026 | 12:32

Peringatan Yusril soal Pencalonan Gibran Problematik Kini Terbukti

Minggu, 01 November 2026 | 12:02

PTKIN Siapkan Langkah agar Inovasi Mahasiswa Tak Berhenti di Ajang Lomba

Minggu, 01 November 2026 | 11:56

Kloter Pertama Haji 2027 Terbang 11 April, Ini Jadwal Lengkapnya

Minggu, 01 November 2026 | 11:50

Imigrasi Sudah Cegah Ahmad Dedi ke Luar Negeri Atas Permintaan KPK

Minggu, 01 November 2026 | 11:36

Puluhan Orang Diamankan Polisi saat Gerebek Kampung Bahari

Minggu, 01 November 2026 | 11:30

Maroko Sambut Keputusan PBB Akhiri Misi MINURSO di Sahara Barat

Minggu, 01 November 2026 | 11:17

Citra Polri Bisa Rusak Akibat Dua Kejadian Ini

Minggu, 01 November 2026 | 11:05

Ombudsman Ingatkan Polri Jaga Etika dan Hormati HAM saat Penggeledahan

Minggu, 01 November 2026 | 10:48

PPK Ajak Masyarakat Berperan bersama Presiden Prabowo Wujudkan Kedaulatan

Minggu, 01 November 2026 | 10:42

Selengkapnya