Berita

Bupati Karel Murafer. (Foto: istimewa)

Politik

Tata Kelola Pemkab Maybrat Disoal, Gubernur dan Kemendagri Diminta Turun Tangan

MINGGU, 01 NOVEMBER 2026 | 14:41 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Ketidakjelasan mengenai kondisi kesehatan dan pelaksanaan tugas Bupati Maybrat, Karel Murafer, menjadi perhatian serius dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Situasi tersebut dinilai perlu segera mendapatkan kepastian administratif dan hukum agar tidak menimbulkan kekosongan kepemimpinan dan menghambat pelayanan kepada masyarakat.

Berdasarkan informasi, Bupati Karel Murafer tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya selama kurang lebih tiga pekan terakhir. 


Ahli Kebijakan Publik, Gema Putra, menilai bahwa persoalan ini tidak semestinya hanya dilihat sebagai persoalan internal pejabat daerah, melainkan harus ditempatkan sebagai persoalan kepentingan publik dan keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan. 

"Ketika seorang kepala daerah tidak dapat menjalankan tugasnya dalam waktu tertentu, pemerintah harus segera memastikan adanya kejelasan status administratif dan mekanisme pelaksanaan kewenangan. Pemerintahan tidak boleh berjalan dalam ketidakpastian karena yang paling dirugikan pada akhirnya adalah masyarakat," kata Gema Putra, dalam keterangannya, Minggu 1 November 2026.

Menurut Gema, transparansi dalam persoalan ini bukan berarti membuka seluruh informasi medis pribadi seorang pejabat publik. Hal yang perlu dipastikan adalah status fungsional yang bersangkutan, apakah masih mampu menjalankan tugas atau sedang berhalangan sementara maupun tetap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Yang menjadi kepentingan publik bukanlah diagnosis penyakit seseorang. Masyarakat tidak perlu mengetahui seluruh riwayat medis kepala daerah. Namun, masyarakat berhak mendapatkan kepastian mengenai siapa yang secara sah menjalankan fungsi kepemimpinan dan memastikan pelayanan pemerintahan tetap berlangsung," ujar Gema.

Persoalan ketidakhadiran kepala daerah, kata Gema, harus diselesaikan melalui mekanisme administrasi pemerintahan yang memiliki dasar hukum jelas. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menjadi salah satu landasan penting dalam mengatur tugas, kewenangan, serta hubungan kerja kepala daerah dan wakil kepala daerah. 

"Dalam konteks tersebut, ketentuan mengenai pelaksanaan tugas kepala daerah ketika berhalangan perlu menjadi perhatian pemerintah provinsi dan Kementerian Dalam Negeri," kata Gema.

Menurut Gema, Wakil Bupati memiliki tanggung jawab untuk memastikan pemerintahan tetap berjalan. Namun, pelaksanaan kewenangan tersebut juga harus memperhatikan prosedur dan persyaratan administratif agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

"Jangan sampai Wakil Bupati berada dalam posisi dilematis. Di satu sisi, terdapat tuntutan untuk memastikan pelayanan publik dan pemerintahan berjalan. Di sisi lain, terdapat kebutuhan akan dasar administrasi yang sah untuk melaksanakan kewenangan kepala daerah. Karena itu, Pemprov Papua Barat Daya dan Kementerian Dalam Negeri harus hadir memberikan kepastian," kata Gema. 

Menurut Gema, Gubernur Papua Barat Daya sebagai wakil pemerintah pusat di daerah memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan kabupaten. Oleh karena itu, koordinasi dan langkah verifikasi administratif perlu segera dilakukan sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku.

Gema Putra menilai bahwa Pemprov Papua Barat Daya perlu mengambil langkah aktif untuk memastikan kondisi dan status administratif kepala daerah melalui mekanisme verifikasi yang sah, termasuk meminta keterangan medis terbatas mengenai kemampuan menjalankan tugas dari pihak yang berwenang.

Populer

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Menteri Warisan Jokowi akan Bersih dari Kabinet Prabowo pada 2027

Jumat, 30 Oktober 2026 | 23:29

Pencopotan Agus Suparmanto dan Taj Yasin Bukan Keinginan Ketum PPP

Kamis, 29 Oktober 2026 | 11:16

Rencana Insentif MBG Rp1 Triliun Tuai Kritik dari DPR

Kamis, 29 Oktober 2026 | 15:47

Silfester Matutina Diduga Masuk List Saksi Sidang Ijazah Jokowi

Minggu, 25 Oktober 2026 | 04:00

UPDATE

Perempuan Tani HKTI Terapkan Teknologi IoT, Pangkas Penggunaan Pupuk hingga 50 Persen

Minggu, 01 November 2026 | 12:32

Peringatan Yusril soal Pencalonan Gibran Problematik Kini Terbukti

Minggu, 01 November 2026 | 12:02

PTKIN Siapkan Langkah agar Inovasi Mahasiswa Tak Berhenti di Ajang Lomba

Minggu, 01 November 2026 | 11:56

Kloter Pertama Haji 2027 Terbang 11 April, Ini Jadwal Lengkapnya

Minggu, 01 November 2026 | 11:50

Imigrasi Sudah Cegah Ahmad Dedi ke Luar Negeri Atas Permintaan KPK

Minggu, 01 November 2026 | 11:36

Puluhan Orang Diamankan Polisi saat Gerebek Kampung Bahari

Minggu, 01 November 2026 | 11:30

Maroko Sambut Keputusan PBB Akhiri Misi MINURSO di Sahara Barat

Minggu, 01 November 2026 | 11:17

Citra Polri Bisa Rusak Akibat Dua Kejadian Ini

Minggu, 01 November 2026 | 11:05

Ombudsman Ingatkan Polri Jaga Etika dan Hormati HAM saat Penggeledahan

Minggu, 01 November 2026 | 10:48

PPK Ajak Masyarakat Berperan bersama Presiden Prabowo Wujudkan Kedaulatan

Minggu, 01 November 2026 | 10:42

Selengkapnya