Berita

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. (Foto: RMOL)

Politik

Pembatalan Suket Gibran oleh MA Perkara Besar

MINGGU, 01 NOVEMBER 2026 | 08:21 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan surat keterangan penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka harus menjadi bahan evaluasi bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mengatakan, putusan MA tersebut memperkuat dasar bagi Komisi II untuk meminta KPU dan Bawaslu lebih teliti dalam menjalankan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Baik putusan MK apalagi Suket yang dibatalkan MA. Ini perkara besar. Tapi beban pembuktian terbesar di Kemendikdasmen baru kemudian kawan-kawan KPU dan Bawaslu," kata Mardani lewat akun X miliknya, Minggu, 1 November 2026.


Menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera itu, persoalan tersebut juga menunjukkan adanya proses yang tidak seksama dan cenderung ceroboh dalam tahapan penyelenggaraan pemilu.

Karena itu, Komisi II DPR perlu meminta penjelasan KPU terkait proses pemeriksaan dokumen persyaratan pencalonan yang sebelumnya menjadi dasar penerimaan Gibran sebagai calon wakil presiden.

"Komisi II DPR wajib meminta penjelasan KPU meskipun dimaklumi kawan-kawan KPU sudah mendapat SUKET yang dibatalkan MA," ujarnya.

Mardani menegaskan, putusan MA harus menjadi pengingat bagi penyelenggara pemilu agar lebih cermat dan berani mengambil keputusan berdasarkan aturan yang berlaku.

"Putusan MA memperkuat Komisi II untuk meminta KPU melakukan tugas dengan teliti dan berani membuat keputusan sesuai peraturan," tandasnya. 

MA sebelumnya telah mengabulkan kasasi gugatan surat keterangan (Suket) penyetaraan sekolah menengah atas (SMA) milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Lewat amar putusan tersebut, MA menyatakan surat keterangan atau Suket penyetaraan SMA Gibran yang menjadi syarat pencalonannya di Pilpres 2024 tidak sah.

Populer

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Pencopotan Agus Suparmanto dan Taj Yasin Bukan Keinginan Ketum PPP

Kamis, 29 Oktober 2026 | 11:16

Menteri Warisan Jokowi akan Bersih dari Kabinet Prabowo pada 2027

Jumat, 30 Oktober 2026 | 23:29

Rencana Insentif MBG Rp1 Triliun Tuai Kritik dari DPR

Kamis, 29 Oktober 2026 | 15:47

Silfester Matutina Diduga Masuk List Saksi Sidang Ijazah Jokowi

Minggu, 25 Oktober 2026 | 04:00

UPDATE

IPW Desak Transparansi Penegakan Hukum Kasus 1.048 Ton Udang Impor di Jatim

Minggu, 01 November 2026 | 01:50

Langkah Polisi Tangani Kasus Perusakan Warung Mi Babi Sukoharjo Diapresiasi Warga

Minggu, 01 November 2026 | 01:24

Polda Metro Siap Dikritik Buntut Penyelenggaraan Deklarasi Sumpah Pemuda 29 Oktober

Minggu, 01 November 2026 | 00:43

Ramai Logo Muncul di TIME100 Next Gala, Danantara Bantah Bayar Dana Sponsorship

Minggu, 01 November 2026 | 00:16

Pengurus Baru SAPMA PP DKI Jakarta Siap Berkolaborasi dengan Pemprov

Sabtu, 31 Oktober 2026 | 23:47

Polisi Tangkap Pelaku Penembakan di Kampung Ambon, Ini Motifnya

Sabtu, 31 Oktober 2026 | 23:17

Winda Marfita Pastikan Tak Terlibat Kasus Investasi PT MBS yang Dilaporkan Nur Istianti

Sabtu, 31 Oktober 2026 | 22:57

Asrul Haruna Terpilih Sebagai Koorpresnas BEM PTMA Indonesia

Sabtu, 31 Oktober 2026 | 22:43

Rembuk Pemuda Himpun Aspirasi dari 29 Provinsi, Kukuhkan DPP Pertama

Sabtu, 31 Oktober 2026 | 22:32

PPP Maluku Tolak Pemberhentian Agus Suparmanto-Taj Yasin

Sabtu, 31 Oktober 2026 | 21:44

Selengkapnya