Berita

Presiden Prabowo Subianto. (Foto: Istimewa)

Finansial

Prabowo Ditantang Tagih Empat Bank Swasta Penerima Obligasi Rekap

MINGGU, 01 NOVEMBER 2026 | 02:45 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Ekonom InFast Bestari, Gede Sandra, mendesak negara menagih hak ekonominya dari empat bank swasta penerima obligasi rekapitalisasi perbankan, yakni BCA, Danamon, Permata, dan CIMB Niaga. Menurut perhitungannya, nilai dana yang diterima keempat bank itu mencapai sekitar Rp212 triliun.

“Saatnya negara dan rakyat meminta haknya kepada empat bank swasta yang saya sebutkan tadi. Ini sudah waktunya. Kita memiliki presiden yang berani untuk melakukan itu sekarang,” tegas Gede dalam Podcast Forum Keadilan TV Madilog, dikutip Sabtu malam, 31 Oktober 2026.

Gede menyatakan dana tersebut merupakan beban penyelamatan perbankan pascakrisis moneter 1997-1998 yang akhirnya ditanggung negara lewat APBN. Beban itu dibayar bertahap menggunakan penerimaan negara, termasuk pajak, dan pembiayaan dari utang pemerintah.


“Yang menerima dana obligasi rekap ada BCA, Danamon, Permata, dan CIMB Niaga. Empat bank ini sekitar Rp212 triliun dan itu dibayar oleh rakyat,” ujarnya.

Dari keempat bank itu, BCA disebut sebagai penerima terbesar. Gede menyebut dana rekapitalisasi BCA sekitar Rp60,8 triliun. Menurut hitungannya, nilai yang harus dibayar negara atas dana itu membengkak menjadi sekitar Rp161 triliun selama 1999–2020.

Rinciannya, BCA sekitar Rp161 triliun, Danamon Rp28 triliun, Permata Rp8,8 triliun, dan CIMB Niaga Rp14,3 triliun, sehingga totalnya sekitar Rp212,1 triliun.

“Kenapa kita bisa terus-menerus menyuntik bank yang sebenarnya sudah sehat sejak lama? Ratusan triliun lebih sudah dibayarkan, tetapi kita dulu hanya mendapatkan uang sekitar Rp5 triliun,” jelasnya.

Gede juga menyoroti hilangnya kepemilikan saham negara di BCA. Ia menilai publik perlu bertanya mengapa negara kini tidak lagi memegang saham di bank itu, padahal pernah mengeluarkan dana besar untuk menyelamatkannya.

Pemerintah melalui BPPN sempat menguasai 92,8 persen saham BCA pada 1999, lalu mengurangi kepemilikan itu lewat sejumlah divestasi, termasuk penawaran kepada publik dan investor strategis. 

Gede meminta pemerintah tidak berhenti pada penyelesaian administrasi program rekapitalisasi. Menurutnya, perlu evaluasi menyeluruh untuk memastikan negara sudah memperoleh hak ekonominya secara proporsional.

Ia menilai pemerintahan Presiden Prabowo Subianto bisa memakai momentum ini untuk membuka kembali persoalan tersebut.

Sebagaimana diketahui, obligasi rekap lahir dari krisis moneter 1997–1998. Pemerintah menerbitkannya pada 1998 kepada sejumlah bank pelat merah dan swasta, dan dana bunganya berasal dari APBN.

Kajian Bank Indonesia mencatat pemerintah menanggung pembayaran pokok dan bunga obligasi dalam jumlah besar. Pada 1999–2002, pengeluaran pemerintah untuk obligasi pemerintah tercatat Rp194,38 triliun, sedangkan penerimaan yang dicatat Rp108,63 triliun. Cakupan angka ini lebih luas daripada empat bank yang disebut Gede.

Beban ini sudah lama jadi sorotan. Pansus BLBI DPD RI pada 2022 menemukan APBN 2022 menanggung pembayaran bunga obligasi rekap BLBI sebesar Rp47,78 triliun per September 2022. Pansus yang sama menemukan ketidakwajaran dalam penjualan aset BCA dari BPPN kepada pembeli baru.

Pengamat hukum dan juga pegiat anti-korupsi, Hardjuno Wiwoho pernah menyuarakan hal serupa. Pada 2026, setelah pemerintah menyatakan utang BLBI lunas, ia mengingatkan bahwa hak tagih negara terhadap obligor dan debitur masih berjalan, sementara nasib beban bunga obligasi rekap perlu diperjelas.

Program rekapitalisasi dijalankan untuk memulihkan kesehatan perbankan dan menjaga stabilitas keuangan. Besarnya biaya yang ditanggung APBN terus memunculkan pertanyaan tentang hasil akhirnya bagi negara. 

Dana rekapitalisasi, pembayaran bunga obligasi, dan hasil penjualan saham pemerintah adalah komponen berbeda yang harus dihitung terpisah agar tidak terjadi penghitungan ganda.


Populer

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Pencopotan Agus Suparmanto dan Taj Yasin Bukan Keinginan Ketum PPP

Kamis, 29 Oktober 2026 | 11:16

Menteri Warisan Jokowi akan Bersih dari Kabinet Prabowo pada 2027

Jumat, 30 Oktober 2026 | 23:29

Rencana Insentif MBG Rp1 Triliun Tuai Kritik dari DPR

Kamis, 29 Oktober 2026 | 15:47

Silfester Matutina Diduga Masuk List Saksi Sidang Ijazah Jokowi

Minggu, 25 Oktober 2026 | 04:00

UPDATE

IPW Desak Transparansi Penegakan Hukum Kasus 1.048 Ton Udang Impor di Jatim

Minggu, 01 November 2026 | 01:50

Langkah Polisi Tangani Kasus Perusakan Warung Mi Babi Sukoharjo Diapresiasi Warga

Minggu, 01 November 2026 | 01:24

Polda Metro Siap Dikritik Buntut Penyelenggaraan Deklarasi Sumpah Pemuda 29 Oktober

Minggu, 01 November 2026 | 00:43

Ramai Logo Muncul di TIME100 Next Gala, Danantara Bantah Bayar Dana Sponsorship

Minggu, 01 November 2026 | 00:16

Pengurus Baru SAPMA PP DKI Jakarta Siap Berkolaborasi dengan Pemprov

Sabtu, 31 Oktober 2026 | 23:47

Polisi Tangkap Pelaku Penembakan di Kampung Ambon, Ini Motifnya

Sabtu, 31 Oktober 2026 | 23:17

Winda Marfita Pastikan Tak Terlibat Kasus Investasi PT MBS yang Dilaporkan Nur Istianti

Sabtu, 31 Oktober 2026 | 22:57

Asrul Haruna Terpilih Sebagai Koorpresnas BEM PTMA Indonesia

Sabtu, 31 Oktober 2026 | 22:43

Rembuk Pemuda Himpun Aspirasi dari 29 Provinsi, Kukuhkan DPP Pertama

Sabtu, 31 Oktober 2026 | 22:32

PPP Maluku Tolak Pemberhentian Agus Suparmanto-Taj Yasin

Sabtu, 31 Oktober 2026 | 21:44

Selengkapnya