Berita

Peserta didik menggunakan masker untuk melindungi diri dari asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) . (Foto: istimewa)

Politik

Perlu Sistem Pencegahan Karhutla agar Warga Tak Terus Jadi Korban

MINGGU, 18 OKTOBER 2026 | 15:51 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Diperlukan penguatan langkah pencegahan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatra dan Kalimantan melalui sinergi pemerintah, pemanfaatan teknologi, pemberdayaan masyarakat, serta penegakan hukum yang konsisten.

Menurut Anggota Komisi IV DPR RI, Nevi Zuairina, pemerintah telah menunjukkan upaya serius dalam mengendalikan karhutla melalui koordinasi berbagai lembaga, termasuk kementerian terkait, BNPB, TNI/Polri, Manggala Agni, dan pemerintah daerah.

“Kita mengapresiasi kerja keras seluruh petugas di lapangan. Namun, keberhasilan penanganan karhutla tidak cukup diukur dari seberapa cepat api dipadamkan, melainkan bagaimana kebakaran dapat dicegah agar tidak terus berulang setiap tahun,” ujar Nevi, lewat keterangan resminya, Minggu, 18 Oktober 2026.


Terkait keputusan pemerintah yang belum menetapkan karhutla sebagai bencana nasional, legislator asal Sumatera Barat tersebut mengikuti langkah pemerintah dengan tetap mempertimbangkan perkembangan kondisi lapangan dan kemampuan penanganan daerah.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera ini menekankan bahwa dampak kabut asap terhadap kesehatan masyarakat, aktivitas ekonomi, dan hubungan dengan negara tetangga harus menjadi perhatian serius.

“Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama. Pemerintah perlu memastikan respons cepat, koordinasi antarlembaga yang efektif, serta perlindungan bagi warga terdampak,” tegasnya.

Lebih lanjut, Nevi mendorong percepatan restorasi gambut, penguatan sistem deteksi dini berbasis satelit dan drone, serta perluasan program pembukaan lahan tanpa bakar. Ia juga menilai pemberdayaan ekonomi masyarakat sekitar hutan menjadi kunci keberhasilan pencegahan karhutla.

“Masyarakat harus diberikan solusi ekonomi yang nyata. Menjaga hutan dan gambut harus memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar daripada membakar lahan,” jelasnya.

Nevi turut meminta penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran, termasuk korporasi, dilakukan secara tegas dan transparan.

“Karhutla bukan hanya persoalan lingkungan, tetapi menyangkut kesehatan, ekonomi, dan masa depan generasi bangsa. Kita harus membangun sistem pencegahan yang berkelanjutan agar masyarakat tidak terus menjadi korban bencana asap,” pungkas Nevi Zuairina.



Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

AXA Mandiri Financial Digugat ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 17:59

Menteri Pigai Keliling SPBU: Hari Ini Distribusi BBM Bali Aman!

Minggu, 18 Oktober 2026 | 17:35

AS Ultimatum Iran: Patuhi Kesepakatan Nuklir atau Hancur

Minggu, 18 Oktober 2026 | 17:26

Bareskrim dan BNN Obok-Obok Kelab Malam, Sembilan Orang Positif Narkoba

Minggu, 18 Oktober 2026 | 17:17

Wali Kota Prancis Dipukuli Warga Israel di Tepi Barat

Minggu, 18 Oktober 2026 | 16:45

Masyarakat Diimbau Tingkatkan Kesadaran dan Partisipasi dalam Pencegahan Karhutla

Minggu, 18 Oktober 2026 | 16:42

Kabut Asap Picu Lonjakan Penjualan Tabung Oksigen dan Air Purifier di Asia Tenggara

Minggu, 18 Oktober 2026 | 16:04

Perlu Sistem Pencegahan Karhutla agar Warga Tak Terus Jadi Korban

Minggu, 18 Oktober 2026 | 15:51

Syarikat Islam Didorong Jadi Kekuatan Besar Ekonomi Umat

Minggu, 18 Oktober 2026 | 15:26

KPK Evaluasi Alasan Nusron Wahid Mangkir Sebelum Terbitkan Surat Perintah Membawa

Minggu, 18 Oktober 2026 | 15:11

Selengkapnya