Berita

Kongres Nasional Majelis Tahkim ke-42 Syariat Islam di Surabaya, Jawa Timur (Jatim). (Foto: Kemenkop)

Bisnis

Syarikat Islam Didorong Jadi Kekuatan Besar Ekonomi Umat

MINGGU, 18 OKTOBER 2026 | 15:26 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Menteri Koperasi (Menkop) sekaligus Sekretaris Jenderal Syarikat Islam (SI) Ferry Juliantono bersama Presiden Syarikat Islam Hamdan Zoelva membuka secara resmi Kongres Nasional Majelis Tahkim ke-42 yang berlangsung hingga 20 Oktober 2026. 

Kongres kali ini mengusung tema ‘Dakwah Ekonomi Menuju Kemerdekaan Sejati,’ dengan arah kebijakan menyasar lima pilar utama penguatan ekonomi umat. Yakni, Ekonomi Syariah, Koperasi, Zakat dan Wakaf, Ekologi dan Keberlanjutan, serta Kewirausahaan Umat.

“Rangkaian kegiatan kongres akan melahirkan keputusan strategis yang tidak hanya bermanfaat bagi umat Islam di Indonesia, melainkan juga berkontribusi bagi kepentingan bangsa, negara, serta umat secara global. Selain di dalam negeri, perjuangan ini juga tidak melupakan saudara-saudara kita di Palestina,” kata Ferry Juliantono dalam acara Kongres Nasional Majelis Tahkim ke-42 di Surabaya, Jawa Timur (Jatim), Minggu, 18 Oktober 2026.


Hadir dalam kongres tersebut, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Presiden SI Hamdan Zoelva, Utusan Khusus Presiden Muhammad Mardiono, Wakil Gubernur Surabaya Emil Elestianto Dardak, Wakil Menkop Farida Farichah, Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Buya Amirsyah Tambunan, Deputi Bidang Pengembangan Talenta dan Daya Saing Koperasi Destry Anna Sari.

Ferry mengapresiasi antusiasme di kongres ini. puluhan ribu orang memadati acara pembukaan. Ini membuktikan SI siap kembali menjadi kekuatan besar. 

“Kami akan aktifkan seluruh cabang untuk membebaskan masyarakat dari jeratan pinjaman ilegal, memberikan bantuan pangan, serta menyelesaikan masalah warga yang miskin,” tegasnya.

Ferry menjelaskan, wujud nyata pelaksanaan pilar tersebut. Di bidang koperasi, SI mendorong berdirinya koperasi pendukung pesantren, koperasi pembiayaan syariah, serta koperasi berbasis masjid dan tempat ibadah. Pada pilar zakat dan wakaf, fokus diarahkan pada pengelolaan yang lebih produktif agar manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat. 

Sementara di bidang ekonomi syariah, selain meningkatkan literasi, SI berupaya memperluas inklusi keuangan syariah serta mencetak sebanyak mungkin pengusaha muslim dengan akses permodalan yang memadai, sehingga mampu memiliki andil besar dalam perekonomian nasional. 

“Potensi yang dimiliki sangat besar, mengingat jumlah umat muslim di Indonesia serta sejarah panjang perjuangan SI,” katanya.

Bermula dari Syarikat Dagang Islam, organisasi ini tumbuh menjadi kekuatan ekonomi sekaligus pergerakan kebangsaan yang mengakar di seluruh negeri. 

"Sejarah panjang ini menjadi modal untuk membuktikan bahwa dakwah ekonomi bukan sekadar wacana, melainkan langkah nyata mewujudkan kemandirian umat," tegasnya.

Sementara itu, Presiden SI Hamdan Zoelva menyampaikan, Surabaya dipilih sebagai lokasi Kongres Nasional Majelis Tahkim ke-42 untuk menghidupkan kembali semangat perjuangan pendiri bangsa. Surabaya juga menjadi saksi Kongres Pertama SI pada Januari 1913 yang dihadiri tak kurang dari 15.000 orang. 

Sejak kongres pertama, SI telah mewujudkan gagasan tersebut melalui pendirian Koperasi Setia Usaha, koperasi pertama di Indonesia, serta Asuransi Bumi Putra 1912. Keduanya menjadi bukti bahwa kekuatan ekonomi umat dibangun berbasis kebersamaan, kepedulian sosial, dan kemandirian. 

"Koperasi bukan sekadar usaha mencari untung, melainkan wujud solidaritas. Inilah yang kita kembangkan kembali saat ini," tegasnya.

Hamdan menegaskan, landasan perjuangan SI adalah Sosialisme Islam, kebersamaan, keadilan, dan kerakyatan yang bersumber dari ajaran agama. Agama dan kebangsaan tidak dipisahkan, nilai agama menjadi sumber moralitas sekaligus arah kebijakan negara, sebagaimana tercermin dalam Pembukaan UUD 1945.

Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan menegaskan, arah kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sejalan dengan cita-cita perjuangan SI serta amanat Pasal 33 UUD 1945, yaitu mengembalikan kedaulatan pangan dan memastikan kekayaan alam dikelola untuk kemakmuran rakyat. 

Selaras dengan semangat SI berpihak kepada yang lemah, kata Zulhas, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) juga menjadi instrumen penting agar manfaat ekonomi langsung dirasakan masyarakat di akar rumput. 

“Inilah bukti nyata perjuangan mewujudkan kemerdekaan sejati: kekayaan bangsa kembali ke rakyat, petani dan nelayan tidak lagi miskin, dan kedaulatan pangan benar-benar tercapai,” ucapnya.


Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

AXA Mandiri Financial Digugat ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 17:59

Menteri Pigai Keliling SPBU: Hari Ini Distribusi BBM Bali Aman!

Minggu, 18 Oktober 2026 | 17:35

AS Ultimatum Iran: Patuhi Kesepakatan Nuklir atau Hancur

Minggu, 18 Oktober 2026 | 17:26

Bareskrim dan BNN Obok-Obok Kelab Malam, Sembilan Orang Positif Narkoba

Minggu, 18 Oktober 2026 | 17:17

Wali Kota Prancis Dipukuli Warga Israel di Tepi Barat

Minggu, 18 Oktober 2026 | 16:45

Masyarakat Diimbau Tingkatkan Kesadaran dan Partisipasi dalam Pencegahan Karhutla

Minggu, 18 Oktober 2026 | 16:42

Kabut Asap Picu Lonjakan Penjualan Tabung Oksigen dan Air Purifier di Asia Tenggara

Minggu, 18 Oktober 2026 | 16:04

Perlu Sistem Pencegahan Karhutla agar Warga Tak Terus Jadi Korban

Minggu, 18 Oktober 2026 | 15:51

Syarikat Islam Didorong Jadi Kekuatan Besar Ekonomi Umat

Minggu, 18 Oktober 2026 | 15:26

KPK Evaluasi Alasan Nusron Wahid Mangkir Sebelum Terbitkan Surat Perintah Membawa

Minggu, 18 Oktober 2026 | 15:11

Selengkapnya