Berita

Ketua Umum Gapmmi, Adhi S. Lukman. (Foto: Istimewa)

Mikro

Libur Nataru 2026/2027

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

SENIN, 12 OKTOBER 2026 | 20:21 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) meminta agar komoditas makanan dan minuman utamanya Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) dikecualikan dalam pelarangan truk sumbu 3 atau lebih saat libur Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 (Nataru 2026/2027) mendatang.

Ketua Umum Gapmmi, Adhi S. Lukman mengatakan, produsen makanan dan minuman (Mamin) serta AMDK sudah berusaha untuk mengantisipasi dengan melakukan penebalan stok di outlet saat terjadinya liburan panjang Lebaran dan Nataru. Hanya, menurut dia, ada beberapa komoditas yang sulit untuk distok karena keterbatasan tempat penyimpanan seperti AMDK.

“Sementara konsumsi per harinya saat itu sangat tinggi. Oleh sebab itu perlu pengecualian agar ketersediaan terjamin," kata Adhie, dikutip Senin 12 Oktober 2026.


Adhi menuturkan AMDK itu membutuhkan stok yang banyak saat liburan Nataru nanti karena sangat dibutuhkan masyarakat. Selain itu, air minum dalam kemasan itu juga perputarannya sangat cepat di masyarakat. Jadi, membutuhkan stok dan tempat yang luas.

“Karenanya, kami meminta yang perlu dikecualikan dalam aturan pelarangan truk sumbu 3 atau lebih saat Nataru nanti adalah bahan makanan yang mudah rusak dan air minum dalam kemasan yang butuh stok besar karena biasanya memang cepat habis harian saat musim libur seperti Nataru nanti,” kata Adhi.

Ia juga berharap agar kebijakan terkait pelarangan truk sumbu 3 atau lebih saat Nataru nanti diumumkan lebih awal sehingga produsen masih bisa mengantisipasinya.

Sebelumnya, Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Bambang Haryo Soekartono menilai kebijakan pelarangan terhadap truk-truk sumbu 3 atau lebih yang diberlakukan pemerintah ini hanya akan mengakibatkan harga barang maupun komoditas di saat libur hari-hari besar menjadi mahal. Hal itu terjadi karena persediaan yang ada di daerah-daerah berkurang.

“Bila terjadi kelangkaan barang maka harga barang tentu akan mahal dan bisa terjadi inflasi," kata Bambang.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya