Berita

Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia dan mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari. (Foto: RMOL)

Parlemen

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

SENIN, 12 OKTOBER 2026 | 21:44 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pernyataan mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari, yang membantah dugaan Pasal 18 ayat 3 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pilpres 2024, tidak pernah dibahas dan diselundupkan, direspons serius direspons serius Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia.

Doli menilai Hasyim sedang berupaya mengalihkan persoalan dengan melibatkan pihak lain. Politikus Golkar itu bahkan melontarkan kritik keras terhadap mantan Ketua KPU itu.

"Jadi Hasyim ini sekarang sedang berupaya berbagi dosa," tegas Doli kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 12 Oktober 2026.


Legislator Golkar itu pun mempertanyakan pihak-pihak yang menurutnya turut diseret dalam persoalan tersebut.

"Nah, saya tanya udah sampai sama siapa saja dia bagi dosanya itu, ya kan? Jangan dibawa-bawa keluar. Kan dia institusinya itu di KPU. Jadi jangan bawa-bawa institusi lain, dan kemudian menarik-narik kita gitu," katanya.

Doli menegaskan, dirinya semula tidak ingin terlibat langsung dalam polemik tersebut. Ia mengaku memilih menyiapkan data tanpa mengungkapkannya ke publik.

Namun, setelah namanya disebut secara pribadi, Doli merasa perlu memberikan penjelasan dan membuka data yang dimilikinya melalui forum resmi DPR.

"Cuman karena ini sudah nyebut nama saya pribadi, ya saya harus jelaskan. Kalau memang mau dibuka, ya kita buka. Gitu, ya," tegasnya.

Selain menyinggung polemik aturan pemilu, Doli turut mempertanyakan posisi Hasyim Asy'ari usai tak lagi menjadi Ketua KPU RI.

Adapun saat ini Hasyim Asy'ari menjabat sebagai Komisaris Independen di PTPN I.

Doli mempertanyakan latar belakang dan proses yang membuat Hasyim memperoleh jabatan tersebut, khususnya karena menurut penilaiannya, Hasyim tidak memiliki latar belakang yang berkaitan dengan bidang perkebunan.

"Saya tanya, dia sekarang posisinya sebagai komisaris di salah satu BUMN. Coba tanya sama dia, itu dia tuh dapat dari mana komisaris itu? Hadiah dari siapa?" ketusnya.

"Setahu saya beliau tidak punya latar belakang yang berkaitan dengan soal komisaris BUMN, khususnya yang berkaitan dengan soal perkebunan. Dia harus jelaskan itu. Kok bisa dia dapat posisi jadi komisaris itu, ya kan?" imbuh Doli.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya