Berita

Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Parlemen

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

SENIN, 12 OKTOBER 2026 | 20:02 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi II DPR RI membuka peluang untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama penyelenggara pemilu untuk membahas tindak lanjut pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. 

Penyelenggara pemilu dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Tergantung pimpinan Komisi II dengan pimpinan DPR. Kalau memang ini dianggap urgent, bisa saja kan (RDP),” ungkap Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 12 Oktober 2026.


Meskipun DPR telah memasuki masa reses, kata Doli, namun Komisi II DPR telah menetapkan jadwal rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu. 

Sehingga, RDP bersama penyelenggara pemilu membahas putusan MK terkait pencalonan Wapres Gibran masih bisa dilakukan. 

“Jadwal Panja RUU Pemilu akan dimulai tanggal 2 November, yang itu masih masa reses. Dan memang salah satu nanti yang di awal kami panggil itu adalah penyelenggara pemilu. Nah, apakah pas di situ ataukah perlu dianggap lebih cepat sebelumnya,” kata Legislator Golkar ini.

Kendati demikian, Doli menegaskan bahwa keputusan RDP harus melalui Pimpinan DPR dan juga Pimpinan Komisi II DPR. 

Lebih jauh, Doli menyebut bahwa pihaknya sangat siap buka-bukaan dengan pihak penyelenggara pemilu dalam menyikapi polemik pascaputusan MK terkait syarat cawapres Gibran tersebut. 

“Kalau memang dianggap ini sesuatu yang biasa saja untuk diklarifikasi, ya saya tergantung saja. Kami sudah siap,” tandasnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya