Berita

Palang Merah Indonesia (PMI). (Foto: Istimewa)

Publika

Zakat dan Sumbangan PMI: Berbeda Dasar Hukum, Tak Bisa Membenarkan Pemaksaan

SENIN, 12 OKTOBER 2026 | 12:54 WIB | OLEH: AGUNG NUGROHO*

PERBANDINGAN antara Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Palang Merah Indonesia (PMI) dalam persoalan penghimpunan dana perlu ditempatkan secara proporsional. 

Keduanya memang bergerak dalam ranah sosial, tetapi memiliki mandat kelembagaan, karakter dana, dan dasar hukum yang berbeda. Karena itu, keberadaan Baznas tidak dapat dijadikan pembenaran untuk memaksakan sumbangan dalam kegiatan Bulan Dana PMI.

Zakat merupakan kewajiban agama bagi umat Islam yang memenuhi persyaratan, sedangkan sumbangan Bulan Dana PMI merupakan dukungan masyarakat bagi kegiatan kemanusiaan yang tidak otomatis menjadi kewajiban setiap orang.


Perbedaan ini memiliki dasar hukum yang jelas. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat mengatur pengelolaan zakat oleh Baznas. Pasal 2 menetapkan asas pengelolaan zakat, antara lain amanah, keadilan, kepastian hukum, dan akuntabilitas. 

Namun, perlu dibedakan antara zakat, infak, dan sedekah yang dikelola Baznas. Tidak semua dana yang dihimpun Baznas merupakan zakat wajib, sebab infak dan sedekah memiliki karakteristik tersendiri.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan mengakui partisipasi masyarakat dalam kegiatan kepalangmerahan, termasuk melalui bantuan dana. 

Akan tetapi, pengakuan terhadap partisipasi masyarakat tersebut tidak otomatis memberikan kewenangan untuk mewajibkan setiap orang menyumbangkan sejumlah uang.

Pengumpulan sumbangan juga tunduk pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan, beserta ketentuan perizinan yang berlaku.

Dalam konteks DKI Jakarta, persoalan ini menjadi penting setelah Gubernur Pramono Anung pada 8 Oktober 2026 menegaskan bahwa sumbangan Bulan Dana PMI harus bersifat sukarela, tanpa paksaan maupun penetapan nominal yang menimbulkan kesan wajib.

Penegasan tersebut seharusnya dipahami sebagai upaya menjaga kebebasan masyarakat dalam berpartisipasi. 

Terlebih, penggalangan dana yang melibatkan ASN, sekolah, atau lingkungan kerja memiliki hubungan hierarkis yang berpotensi membuat seseorang merasa tidak bebas menolak permintaan sumbangan.

Pencantuman nominal dalam suatu edaran tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran hukum. Namun, apabila nominal tersebut diperlakukan sebagai kewajiban, disertai tekanan atau penagihan yang memaksa, mekanismenya patut dievaluasi berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku.

Karena itu, menjadikan Baznas sebagai pembanding untuk membenarkan pemaksaan sumbangan PMI merupakan argumen yang tidak memadai. 

Jika ada persoalan dalam penghimpunan dana Baznas, persoalan tersebut harus diperiksa berdasarkan jenis dana dan dasar hukumnya. Demikian pula, mekanisme Bulan Dana PMI harus dinilai berdasarkan aturan pengumpulan sumbangan dan cara pelaksanaannya.

Kewajiban zakat tidak dapat dijadikan legitimasi untuk memaksakan sumbangan PMI. Sebaliknya, mandat kemanusiaan PMI juga tidak boleh digunakan untuk mengabaikan kebebasan masyarakat dalam menentukan partisipasinya.

PMI membutuhkan dukungan masyarakat untuk menjalankan tugas kemanusiaan. Namun, dukungan yang berkelanjutan justru tumbuh ketika masyarakat memahami tujuan penggunaan dana, mengetahui mekanisme penghimpunannya, dan merasa bebas untuk berpartisipasi tanpa tekanan.

Pada akhirnya, keberhasilan lembaga sosial tidak cukup diukur dari besarnya dana yang terkumpul, tetapi juga dari kepercayaan masyarakat yang berhasil dijaga. Solidaritas tidak perlu dipaksakan agar bermakna. Kemanusiaan seharusnya mengundang kepedulian, bukan menciptakan kewajiban yang tidak memiliki dasar hukum.

*Ketua Umum Rekan Indonesia

Populer

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Menteri Warisan Jokowi akan Bersih dari Kabinet Prabowo pada 2027

Jumat, 30 Oktober 2026 | 23:29

Pencopotan Agus Suparmanto dan Taj Yasin Bukan Keinginan Ketum PPP

Kamis, 29 Oktober 2026 | 11:16

Rencana Insentif MBG Rp1 Triliun Tuai Kritik dari DPR

Kamis, 29 Oktober 2026 | 15:47

Silfester Matutina Diduga Masuk List Saksi Sidang Ijazah Jokowi

Minggu, 25 Oktober 2026 | 04:00

UPDATE

Perempuan Tani HKTI Terapkan Teknologi IoT, Pangkas Penggunaan Pupuk hingga 50 Persen

Minggu, 01 November 2026 | 12:32

Peringatan Yusril soal Pencalonan Gibran Problematik Kini Terbukti

Minggu, 01 November 2026 | 12:02

PTKIN Siapkan Langkah agar Inovasi Mahasiswa Tak Berhenti di Ajang Lomba

Minggu, 01 November 2026 | 11:56

Kloter Pertama Haji 2027 Terbang 11 April, Ini Jadwal Lengkapnya

Minggu, 01 November 2026 | 11:50

Imigrasi Sudah Cegah Ahmad Dedi ke Luar Negeri Atas Permintaan KPK

Minggu, 01 November 2026 | 11:36

Puluhan Orang Diamankan Polisi saat Gerebek Kampung Bahari

Minggu, 01 November 2026 | 11:30

Maroko Sambut Keputusan PBB Akhiri Misi MINURSO di Sahara Barat

Minggu, 01 November 2026 | 11:17

Citra Polri Bisa Rusak Akibat Dua Kejadian Ini

Minggu, 01 November 2026 | 11:05

Ombudsman Ingatkan Polri Jaga Etika dan Hormati HAM saat Penggeledahan

Minggu, 01 November 2026 | 10:48

PPK Ajak Masyarakat Berperan bersama Presiden Prabowo Wujudkan Kedaulatan

Minggu, 01 November 2026 | 10:42

Selengkapnya