Berita

Koordinator Tim Hukum Merah Putih, C Suhadi SH MH. (Foto: istimewa)

Politik

Putusan PHPU MK Ibarat Pisau Bermata Dua

MINGGU, 11 OKTOBER 2026 | 21:47 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Koordinator Tim Hukum Merah Putih, C Suhadi SH MH, mengkritik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara PHPU No. 1/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait kedudukan hukum (legal standing) Pemohon Denny Indrayana.

Menurutnya, putusan tersebut menjadi catatan kelam dunia hukum modern karena dinilai tidak sejalan dengan prinsip keadilan dan kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law).

Ia merujuk pemikiran John Rawls dalam buku A Theory of Justice (1971), yang menekankan keadilan sebagai kejujuran (justice as fairness).


C Suhadi menyoroti penerbitan Peraturan MK No. 1 Tahun 2026, sementara Pasal 74 ayat (3) UU No. 24 Tahun 2003 mengatur tenggang waktu pengajuan PHPU selama 3 x 24 jam setelah penetapan hasil pemilu.

“Ketentuan 3 X 24 bukan kalimat tafsir seperti tebak-tebak manggis yang dapat dimaknai lain,” tulis C Suhadi, Minggu, 11 Oktober 2026.

Ia mempertanyakan keputusan MK yang melanjutkan pemeriksaan hingga memeriksa saksi dan alat bukti, tetapi pada akhirnya mengabulkan eksepsi termohon yang menyatakan para pemohon tidak memiliki legal standing.

Menurutnya, persoalan kedudukan hukum pemohon semestinya diselesaikan sejak awal melalui mekanisme dismissal atau putusan sela, bukan setelah pemeriksaan pokok perkara berlangsung.

“Mahkamah seperti pisau bermata dua. Pertama Denny Indrayana sebagai Para Pemohon dan mempunyai Legal Standing, namun kedudukan Legal Standing dimentahkan dalam putusannya bahwa, Deny bukan pihak dan tidak punya legal standing,” tulisnya.

C Suhadi menilai, keputusan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kedudukan para pihak selama persidangan serta kepastian hukum atas pemeriksaan saksi dan alat bukti yang telah dilakukan.

“Legal Standing diputus diawal pemeriksaaan, bukan diakhir putusan,” tegasnya.

Ia pun mempertanyakan bagaimana MK dapat memeriksa pokok perkara apabila pada akhirnya menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.

“Mahkamah sebagai apa hingga dapat memeriksa pokok perkara sedangkan para Pemohon dan Termohon tidak punya kedudukan hukum,” pungkasnya.

Persoalan ini menjadi catatan penting bagi MK dalam menjaga konsistensi penegakan hukum dan keadilan. Menurutnya, kepastian hukum harus ditegakkan sejak awal pemeriksaan agar tidak menimbulkan pertanyaan mengenai kedudukan para pihak maupun proses persidangan yang telah berlangsung.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Bezzecchi Juara MotoGP Mandalika, Martin Kembali ke Puncak Klasemen

Minggu, 11 Oktober 2026 | 16:27

Prabowo dan El-Sisi Kecam Keras Pembangunan Permukiman Ilegal Israel

Minggu, 11 Oktober 2026 | 16:20

Gus Lilur Minta KPK Usut Dugaan Aliran Dolar di Muktamar NU

Minggu, 11 Oktober 2026 | 16:06

Quiles Juara Moto3 Mandalika, Veda Ega Finis Keenam

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:52

Koperasi Didorong Bergerak ke Sektor Produksi Hingga Keuangan

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:44

Mesir Tambah Beasiswa untuk Mahasiswa Kedokteran, Teknik, dan Sains Indonesia

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:42

20 Kapolres dan Kapolresta Pulau Jawa Dirombak Jenderal Suyudi

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:33

Prabowo Bidik Penguatan Ekonomi RI-Mesir Lewat Perjanjian Dagang dan Dana Investasi Bersama

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:14

Krisman Harefa Gugat MSIG Life Insurance Indonesia Rp1 Miliar ke PN Jaksel

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:11

Muzakarah Tauhid Sufi Jadi Momentum Perkuat Persatuan Umat

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:01

Selengkapnya