Berita

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. (Foto: Istimewa)

Politik

Forum Komunikasi Diaspora Indonesia Tuntut Gibran Minta Maaf dan Mundur

MINGGU, 11 OKTOBER 2026 | 01:18 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Tensi politik Tanah Air makin memanas buntut penegasan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang setara dengan tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.

Menyikapi hal tersebut, Forum Komunikasi Diaspora Indonesia (FKDI) menyampaikan surat bertitelkan Aspirasi FKDI terkait pengunduran diri Wapres Gibran Rakabuming Raka sebagai tindak lanjut dari putusan MK. Surat bernomor 001/FKDI/X/2026 itu ditujukan kepada Ketua DPR, Ketua MPR, Presiden dan Wakil Presiden.

Surat tersebut, sesuai keterangan tertulis yang diterima RMOL, ditandatangani  oleh Ketua FKDI Eko Raharjo dan Sekjen FKDI Agus Yunanto.


“Mendesak Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka untuk meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia dan menyatakan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia dalam tempo yang sesingkat-singkatnya. Apabila dalam waktu 30 hari Wapres Gibran Rakabuming Raka tidak mengumumkan pengunduran dirinya sebagai Wapres, maka FKDI mendesak pimpinan DPR dan MPR untuk memulai proses pemakzulan terhadap yang bersangkutan,” bunyi surat tersebut, dikutip Minggu 11 Oktober 2026.

Diketahui, pada Selasa 6 Oktober 2026, MK mengeluarkan Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di mana dalam persidangan tidak ditemukan atau didapatkan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri, yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Undang-Undang Pemilu.

Menurut FKDI, apa yang dinyatakan oleh MK merupakan suatu dasar legal dan konstitusional yang sangat kuat bahwa Gibran Rakabuming Raka tidak memenuhi persyaratan, baik sebagai calon Wapres maupun sebagai Wapres yang dilantik dan memangku jabatan sebagai Wapres.

Dalam amar putusannya MK tidak menerima permohonan diskualifikasi dari pihak pemohon dengan alasan bahwa pemohon tidak mempunyai legal standing karena bukan kontestan pemilu, dan telah melewati batas waktu penuntutan yang ditentukan.

Dalam Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut, MK juga mengindikasikan suatu rekomendasi kepada lembaga yang berwenang untuk menindaklanjuti permasalahan ini. Sudah barang  tentu yang dimaksud oleh MK adalah lembaga DPR dan MPR yang secara konstitusional mempunyai wewenang dan tanggung jawab untuk menindaklanjuti apabila Presiden atau Wapres terbukti melanggar persyaratan-persyaratan legal dan konstitusional sesuai Pasal 7A UUD NRI Tahun 1945.

Oleh karena itu, dalam aspirasi FKDI Poin 2 -- apabila Wapres Gibran Rakabuming Raka dalam waktu 30 hari tidak menyatakan pengunduran diri -- maka FKDI mendesak Ketua DPR dan MPR untuk memulai proses pemakzulan terhadap yang bersangkutan (Pasal 7B UUD NRI).

Alasan dari FKDI untuk memprioritaskan agar Wapres Gibran Rakabuming Raka, menyatakan pengunduran diri (aspirasi FKDI Poin 1) adalah karena FKDI menempatkan akhlak dan martabat kebangsaan yang berdasarkan pada falsafah Pancasila sebagai suatu norma tertinggi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Di samping itu, pernyataan permintaan maaf dan pengunduran diri dari Wapres Gibran Rakabuming Raka selain akan bisa meringankan sanksi dari kesalahan yang telah diperbuat oleh yang bersangkutan, juga menghemat biaya dan waktu yang berharga dari lembaga DPR dan MPR,” lanjut FKDI.

“Demikian surat aspirasi dari FKDI ini kami sampaikan sebagai bentuk kepedulian dan sekaligus keprihatinan yang sangat mendalam dari masyarakat diaspora Indonesia, baik yang tinggal jauh di mancanegara maupun yang sudah kembali ke tanah air, atas penyelenggaraan dan penegakan negara demokrasi Republik Indonesia yang jujur dan adil sesuai dengan yang dimandatkan oleh UUD 45 dan Pancasila,” sambungnya.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Bursa Asia Ambruk, Saham Teknologi Berguguran

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:30

Nasdaq Tertekan, Investor Wall Street Waspadai Inflasi AS

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:17

Bidik Pasar Modal, Dua BUMD DKI Konsultasikan Rencana IPO ke OJK

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:06

Delta Tunda Penerbangan ke Arab Saudi Usai Serangan Riyadh hingga 2027

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:46

Logam Mulia Tertekan Dolar Jelang Rilis Inflasi Amerika Serikat

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:29

Pasar Eropa Hijau Didorong Saham Perbankan

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:13

Drone Seeder Solusi Reklamasi Lahan Pascatambang, SOP Masih Digodok

Selasa, 13 Oktober 2026 | 06:56

Republik Konoha dan Krisis Ketiga

Selasa, 13 Oktober 2026 | 06:23

Olahan Sagu Inovasi TEP IPB University Ramaikan Festival Kali Maro IV Merauke

Selasa, 13 Oktober 2026 | 05:57

Ijazah bagi Kekuasaan

Selasa, 13 Oktober 2026 | 05:27

Selengkapnya