Berita

Pemindahan narapidana ke sejumlah lembaga pemasyarakatan (lapas) di Nusakambangan, Jawa Tengah. (Foto: Istimewa)

Hukum

3.474 Napi Pindah ke Nusakambangan, 115 dari Rutan Depok

RABU, 07 OKTOBER 2026 | 21:04 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) terus memperkuat pengamanan dan penataan warga binaan melalui kebijakan pemindahan narapidana ke sejumlah lembaga pemasyarakatan (lapas) di Nusakambangan, Jawa Tengah.

Direktur Pengamanan dan Intelijen Ditjenpas Tatan Dirsan Atmaja mengungkapkan, sebanyak 3.474 narapidana telah dipindahkan ke Nusakambangan sejak akhir 2024 hingga Oktober 2026.

“Sejak akhir 2024 hingga saat ini, sudah sebanyak 3.474 narapidana yang kami pindahkan ke Nusakambangan. Hari ini, sebanyak 313 narapidana kembali dipindahkan ke Nusakambangan,” ujar Tatan, Rabu 7 Oktober 2026.


Menurut Tatan, pemindahan narapidana tersebut merupakan bagian dari penataan sekaligus penguatan sistem pengamanan di lingkungan pemasyarakatan. Proses pemindahan dilakukan dengan mempertimbangkan tingkat risiko, pelanggaran, serta kebutuhan pembinaan masing-masing warga binaan.

Pemindahan terbaru dilakukan secara serentak terhadap 313 narapidana dari lima wilayah, yakni Jawa Barat, Banten, Lampung, Sumatera Selatan, dan Jawa Timur.

Salah satu kelompok warga binaan yang turut dipindahkan ke Nusakambangan berasal dari Rutan Kelas I Depok. Sebanyak 115 warga binaan dipindahkan, termasuk mereka yang dikaitkan dengan video viral yang sebelumnya menjadi sorotan publik.

Tatan mengatakan, pemindahan tersebut merupakan bagian dari penataan dan penegakan disiplin terhadap warga binaan yang melakukan pelanggaran.

“Untuk yang di Rutan Depok ini ada 115 yang kami pindahkan, termasuk juga yang terdampak dalam video viral beberapa hari yang lalu, kita sudah pindahkan,” ujar Tatan.

Ia menegaskan, penempatan para warga binaan di Nusakambangan tidak dilakukan secara seragam. Mereka akan ditempatkan berdasarkan tingkat pelanggaran dan hasil asesmen.

Kebijakan tersebut, kata Tatan, juga menjadi bentuk peringatan sekaligus efek jera bagi warga binaan yang melakukan pelanggaran aturan pemasyarakatan.

“Sehingga ini merupakan efek jera, kemudian sebagai peringatan. Kita tunjukkan kepada masyarakat kita tidak main-main dengan warga binaan yang melakukan pelanggaran, termasuk pegawai yang melakukan pelanggaran,” pungkasnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Penyerahan Aset Hasil Kejahatan ke Negara jadi Benchmark Baru Penegakan Hukum

Rabu, 07 Oktober 2026 | 22:12

Polda Kalteng Berjibaku Lakukan Pembasahan di Area Titik Panas

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:59

Mazhab Tebet dan Pokok-pokok Pikiran Ekonomi Heterodoks

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:51

Peringati Hari Tani, PalmCo Dorong Kemandirian KUD Melalui Tata Kelola Sawit Berkelanjutan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:44

Melihat Sahara dari Denyut Pembangunan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:27

3.474 Napi Pindah ke Nusakambangan, 115 dari Rutan Depok

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:04

Bos Danantara Ungkap Hilirisasi Dongkrak Ekspor Nikel RI 10 Kali Lipat

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:55

KPK Geledah Dinkes Pemkot Madiun, Sita Dokumen hingga Uang Tunai

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:32

Titiek Soeharto Diminta Turun Gunung Pimpin FKPPI

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:25

RUU Migas dan BUK Migas Harus Menyalakan Kembali Mesin Eksplorasi Indonesia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:01

Selengkapnya