Berita

Ilustrasi

Politik

Kasus Gibran jadi Noda dalam Sejarah Politik Indonesia

RABU, 07 OKTOBER 2026 | 09:42 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pengamat politik Adi Prayitno menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan tidak menemukan bukti bahwa Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah SLTA atau sederajat yang dapat dijadikan dasar pemenuhan syarat pendidikan.

Namun, MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dalam perkara tersebut.

Direktur Parameter Politik Indonesia itu menilai putusan tersebut sekaligus menunjukkan adanya persoalan dalam proses verifikasi administratif pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.


“Penyelenggara pemilu tak profesional. Seleksi administratifnya tak diverifikasi secara berjenjang dan objektif. Fatal sekali. Jadi noda dalam sejarah politik bangsa,” kata Adi kepada RMOL, Rabu, 7 Oktober 2026.

Menurut dia, persoalan tersebut semestinya tidak terjadi apabila seluruh persyaratan calon diverifikasi secara cermat, berjenjang, dan objektif oleh penyelenggara pemilu, dalam hal ini KPU.

Adi bahkan mempertanyakan kemungkinan adanya faktor lain yang membuat proses verifikasi terhadap persyaratan Gibran tidak dilakukan secara mendetail.

“Atau jangan-jangan penyelenggara tak mau verifikasi detail karena menyangkut anak penguasa saat itu,” ujarnya.

Pernyataan tersebut disampaikan Adi setelah MK dalam putusannya menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah atau sertifikat pendidikan luar negeri yang dapat digunakan sebagai dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SLTA atau sederajat.

Meski demikian, MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Penyerahan Aset Hasil Kejahatan ke Negara jadi Benchmark Baru Penegakan Hukum

Rabu, 07 Oktober 2026 | 22:12

Polda Kalteng Berjibaku Lakukan Pembasahan di Area Titik Panas

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:59

Mazhab Tebet dan Pokok-pokok Pikiran Ekonomi Heterodoks

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:51

Peringati Hari Tani, PalmCo Dorong Kemandirian KUD Melalui Tata Kelola Sawit Berkelanjutan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:44

Melihat Sahara dari Denyut Pembangunan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:27

3.474 Napi Pindah ke Nusakambangan, 115 dari Rutan Depok

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:04

Bos Danantara Ungkap Hilirisasi Dongkrak Ekspor Nikel RI 10 Kali Lipat

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:55

KPK Geledah Dinkes Pemkot Madiun, Sita Dokumen hingga Uang Tunai

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:32

Titiek Soeharto Diminta Turun Gunung Pimpin FKPPI

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:25

RUU Migas dan BUK Migas Harus Menyalakan Kembali Mesin Eksplorasi Indonesia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:01

Selengkapnya