Berita

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. (Foto: Setneg)

Politik

Gibran Tak Punya Ijazah SMA, Said Didu: Pemakzulan Bisa Lewat Proses Politik

RABU, 07 OKTOBER 2026 | 00:04 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Mantan Sekretaris Kementerian BUMN sekaligus pengamat kebijakan publik, Muhammad Said Didu angkat suara soal penegasan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan tidak menemukan bukti Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah setara SMA saat mendaftar sebagai cawapres pada Pilpres 2024. 

Said Didu berpandangan, dari putusan MK tersebut, Gibran dipastikan Gibran tidak memenuhi syarat sebagai Wapres.

"Tindak lanjut dari pelanggaran Gibran seperti tidak pada butir 1 dan 2 terkait dengan pemakzulan Gibran, (sudah) bisa dilakukan lewat proses politik karena sudah terbukti melanggar. Proses selanjutnya tergantung parpol di DPR," kata Said Didu melalui pernyataannya di X, Selasa 6 Oktober 2026,


Selain itu, kata Said Didu, masyarakat juga sudah bisa menggugat Gibran dengan alasan memberikan keterangan “palsu” untuk persyaratan jadi Wapres.

"Bangsa ini terlalu lama disibukkan oleh dinasti Jokowi. Dinasti Jokowi bagaikan “daki” bangsa yg harus dibersihkan. Tetap semangat bersihkan “daki” bangsa," pungkas Said Didu.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti yang menunjukkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah setara SMA saat mendaftar sebagai cawapres pada Pilpres 2024. Meski demikian, MK menyatakan tidak dapat mendiskualifikasi Gibran.

"Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para pemohon," kata Hakim MK Adies Kadir dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa 6 Oktober 2026.

Adies Kadir mengatakan bahwa MK tidak berwenang menilai keterpenuhan syarat capres-cawapres meski ada fakta soal tidak adanya ijazah Gibran saat belajar di luar negeri. Dia mengatakan ada lembaga lain yang berwenang terkait hal itu.

Selain itu, Mahkaman tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ijazah Gibran Jadi Bom Waktu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 02:03

Danantara Gelontorkan Rp4,4 Triliun untuk Masuk Bisnis Migas AS

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:31

PIP dan KIP Kuliah Tak Boleh Lagi Salah Sasaran

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:21

Jangan Korbankan Konektivitas Antar Pulau Gegara Kebijakan Panik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:09

Inilah Beda FIFA ASEAN Cup dan Piala AFF

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:34

Ahmad Doli Soroti Dugaan Bullying Bocah SD di Pemalang: Mukanya Lucu-lucu, tapi Berstatus Pembunuh

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:21

Gibran Tak Punya Ijazah SMA, Said Didu: Pemakzulan Bisa Lewat Proses Politik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:04

Danantara Penetrasi ke Ekosistem Aviasi Timur Tengah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:43

34 JPU Disiapkan Hadapi Sidang TPPU Febrie Adriansyah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:20

Juara Setelah 35 Tahun Menunggu

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:01

Selengkapnya