Hardhianto Priyombodo. (Foto: Dokumentasi Penulis)
Hardhianto Priyombodo. (Foto: Dokumentasi Penulis)
EMISI karbon memiliki riwayatnya sendiri di tengah krisis iklim. Dari asap di langit menjadi angka di bursa. Dari angka menjadi hak. Dari hak menjadi komoditas dan dari komoditas menjadi pertanyaan tentang keadilan.
Sejak abad ke-18 dalam deru revolusi industri. batu bara menjadi bahan bakar untuk menyalakan kota, minyak bumi untuk menggerakkan kapal dan mobil, gas untuk menghangatkan rumah. Energi fosil menjadi penunjang utama yang menghidupkan industri.
Revolusi industri menjadi tonggak kemajuan dengan tonase baja, kecanggihan transportasi, megaproyek infrastruktur, penemuan internet, hingga jaringan panjang industri. Namun sejak itu pula, emisi karbon dioksida melonjak tajam melampaui 35 hingga 40 gigaton (GtCO?) per tahun. Dengan kata lain, emisi karbon adalah bayangan itu sendiri dari laju sejak revolusi industri.
Genealogi Karbon Trading: Dari Kyoto ke Perjanjian Paris
Perdagangan karbon tidak muncul tiba-tiba dari langit dan masuk ke bursa ekonomi. Genealoginya lahir dari perjalanan panjang ilmu iklim, ekonomi lingkungan, politik internasional, dan perkembangan hukum internasional.
Tahun 1997, Kyoto Protocol membawa gagasan bahwa negara-negara dapat menggunakan mekanisme pasar untuk membantu memenuhi target pengurangan emisi. Article 17 Kyoto Protocol memungkinkan perdagangan unit emisi, sementara mekanisme seperti Clean Development Mechanism dan Joint Implementation memperkenalkan bentuk-bentuk kredit emisi yang dapat diperdagangkan. UNFCCC sendiri menggambarkan proses tersebut sebagai kelahiran suatu “komoditas” baru: pengurangan atau penghilangan emisi.
Kemudian Perjanjian Paris membawa ini ke tingkat yang jauh lebih kompleks. Article 6 Paris Agreement membuka tiga jalur utama kerja sama internasional: Article 6.2 mengenai transfer hasil mitigasi antarnegara dan pencatatan serta pelaporannya; Article 6.4 mengenai mekanisme kredit karbon baru di bawah UNFCCC; dan Article 6.8 mengenai pendekatan non-pasar.
Pada titik ini, muncul istilah ITMO - Internationally Transferred Mitigation Outcomes. Istilah ini merujuk bahwa karbon dapat menjadi bagian dari transaksi antarnegara melampaui batas perusahaan. Maka pasar karbon di sini bersinggungan dengan kedaulatan negara, diplomasi, NDC, perdagangan internasional, skema pembangunan global, dan geopolitik.
Dengan demikian dalam filsafat hukum, sejarah perdagangan karbon sesungguhnya adalah sejarah transformasi ontologis. Sesuatu yang sebelumnya bukan benda ekonomi mulai diperlakukan sebagai objek ekonomi. Hukum memberikan payung aturan mengenai karbon yang dapat diukur, diverifikasi, dicatat, dimiliki, dipindahkan, hingga diperdagangkan.
Hukum memberikan status sosial dan ekonomi bagi sesuatu yang sebelumnya tidak memiliki status tersebut. Dalam ekonomi karbon, satu ton CO?e yang telah diverifikasi dapat menjadi unit ekonomi karena terdapat sistem hukum, institusi, metodologi, registri, dan pasar yang memberinya makna. Karena itu carbon trading pada dasarnya bukan sekadar pasar. Ia adalah institusi hukum yang mengubah realitas ekologis menjadi realitas ekonomi.
Filsafat Hukum membantu menguraikan dengan jernih. Hukum modern dibangun di atas gagasan subjek, objek, hak, kewajiban, tanggung jawab, dan kepemilikan. Tetapi udara sebagai ruang lintas karbon dari aktivitas industri tidak seperti tanah. Ia tidak memiliki pagar dan sertifikat. Udara bisa dengan lincah bergerak dan berpindah sekaligus menyelimuti kehidupan manusia.
Atmosfer adalah apa yang dalam filsafat politik dapat kita sebut sebagai commons--ruang bersama yang tidak sepenuhnya dapat direduksi menjadi kepemilikan individual. Tetapi dalam alam piker kapitalisme apa yang dapat dihitung cenderung dapat dihargai dan yang dapat dihargai berarti dapat dipertukarkan. Karbon trading berada tepat di wilayah paradoks tersebut.
Di satu sisi, pemberian harga terhadap karbon dapat menjadi alat koreksi terhadap kegagalan pasar. Selama berabad-abad perusahaan dapat menghasilkan keuntungan sementara sebagian biaya ekologisnya ditanggung masyarakat. Dalam literatur, Ekonomi dikenal dengan externality. Perusahaan untung tapi masyarakat menanggung resikonya. Dalam persoalan karbon atmosfer menerima emisi, generasi berikutnya menerima konsekuensi.
Kehadiran hukum berupaya mengubah stuktur tersebut. Karbon pricing dari external cost menjadi economic signal. Carbon pricing adalah mendesak pasar dan dunia bisnis mengakui biaya yang sebelumnya disembunyikan.
Catatan yang perlu digarisbawahi adalah bahwa tidak semua nilai ekologis dapat direduksi. Hutan semisal, ia bukan mesin pencetak kredit karbon, melainkan memiliki nilai ekologis yang maha kaya seperti cadangan air, tanah, keanekaragaman hayati, ruang hidup, budaya, dan memori masyarakat. Karena itu nilai karbon tidak boleh mereduksi nilai ekologi. Inilah salah satu prinsip filsafat hukum yang paling penting.
Posisi Indonesia: Mengubah Nilai Ekonomi Menjadi Aset Strategis Nasional
Indonesia berada pada persimpangan sejarah. Di satu sisi, Indonesia memiliki hutan tropis, mangrove, gambut, lahan pertanian, laut dan potensi energi terbarukan yang menjadikannya penting dalam ekonomi karbon.
Di sisi lain, Indonesia juga memiliki ekonomi yang masih membutuhkan energi, industrialisasi, infrastruktur dan penciptaan pekerjaan.
Di sinilah dilema politik hukumnya: Bagaimana menurunkan emisi tanpa mematikan pembangunan?
Perpres No. 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional menggantikan Perpres 98/2021 dan membangun kerangka baru untuk instrumen nilai ekonomi karbon serta pengendalian emisi.
Sementara itu, OJK menerbitkan POJK No. 10 Tahun 2026 yang mengubah kerangka perdagangan karbon melalui Bursa Karbon dan menyesuaikannya dengan Perpres 110/2025. Regulasi tersebut antara lain menempatkan pencatatan unit karbon pada Sistem Registri Unit Karbon dan memperkuat ketentuan pelaporan serta perlindungan konsumen dalam perdagangan karbon melalui bursa.
Inin momen penting dalam regulasi karbon di Indonesia. Ia menghubungkan hukum lingkungan, hukum administrasi, hukum pasar modal, perdagangan, dan politik pembangunan. Karnon tidak lagi berada di wilayah yang diabaikan, melainkan menjadi arus utama regulasi hukum di Indonesia.
Indonesia memiliki kesempatan intelektual yang besar. Ia tidak hanya sekadar menjadi penjual kredit karbon, melainkan menjadi perancang tata kelola karbon. Perbedaannya sangat besar, yang satu sekaadar mengejar harga dan yang lainnya membangun sistem. Karena itu, Indonesia dapat mengembangkan suatu gagasan yang dapat disebut: Konstitusi Karbon Indonesia.
Bukan berarti konstitusi baru dalam arti formal. Melainkan sebuah prinsip hukum yang menempatkan karbon di dalam hubungan antara pasal 33 UUD 1945, SDGs, kedaulatan energi dan sumber daya alam, hukum iklim, dan keadilan sosial.
Filosofis hukumnya memiliki semangat bukan bumi milik generasi sekarang, melainkan meminjamnya dari generasi yang akan datang. Itulah arti keadilan sosial. Itulah arti keadilan antar generasi.
Hardhianto Priyombodo
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang
Populer
Jumat, 25 September 2026 | 14:51
Jumat, 25 September 2026 | 22:39
Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13
Minggu, 27 September 2026 | 11:44
Sabtu, 26 September 2026 | 02:36
Kamis, 24 September 2026 | 20:07
Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43
UPDATE
Minggu, 04 Oktober 2026 | 03:17
Minggu, 04 Oktober 2026 | 02:50
Minggu, 04 Oktober 2026 | 02:25
Minggu, 04 Oktober 2026 | 01:50
Minggu, 04 Oktober 2026 | 01:20
Minggu, 04 Oktober 2026 | 00:43
Minggu, 04 Oktober 2026 | 00:28
Minggu, 04 Oktober 2026 | 00:04
Sabtu, 03 Oktober 2026 | 23:33
Sabtu, 03 Oktober 2026 | 23:13