Berita

Ilustrasi pemungutan suara. (Foto: Dok. RMOL)

Politik

Syarat Capres Didukung Minimal Dua Fraksi Bisa Mengunci Suara Rakyat

MINGGU, 27 SEPTEMBER 2026 | 19:52 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Syarat minimal dua fraksi DPR dalam pencalonan presiden tidak boleh membatasi aspirasi masyarakat dalam menentukan calon pemimpin nasional.

Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto mengatakan, DPR memang memiliki kewenangan legislasi, pengawasan, dan penganggaran yang dapat menjadi ruang pembentukan aturan pencalonan presiden berbasis fraksi.

"Tiga fungsi DPR, pengawasan, pembuat UU atau legislasi, dan penganggaran atau budgeting, tentunya bisa mendorong syarat pencalonan berbasis fraksi," kata Hari kepada Kantor Berita Ekonomi dan Politik RMOL, Minggu, 27 September 2026.


Namun, menurut Hari, kewenangan tersebut tetap harus dijalankan dengan mempertimbangkan aspirasi masyarakat.

"Namun perlu dipahami bahwa 'suara rakyat itu suara tuhan', ini artinya harus bisa mampu menampung aspirasi masyarakat," ujarnya.

Hari menilai mekanisme pencalonan presiden tidak boleh membuat figur yang memiliki dukungan dari masyarakat kehilangan kesempatan untuk maju hanya karena tidak memenuhi konfigurasi politik di parlemen.

Dia juga menyinggung penerapan parliamentary threshold yang selama ini membuat suara masyarakat belum sepenuhnya terakomodasi dalam sistem politik.

"Sebab sejak penggunaan parliamentary threshold (ambang batas), suara rakyat yang memilih pemimpin dari bawah dan mengakar tidak mampu menampung harapan rakyat," terang Hari.

Karena itu, Hari mengingatkan partai politik yang memiliki kader di DPR agar menjalankan fungsi representasi dengan mengutamakan kepentingan masyarakat.

"Partai politik yang kader-kadernya ada di DPR RI harus bisa menjawab aspirasi masyarakat, apalagi disebut 'Dewan Perwakilan Rakyat'," ujarnya.

Menurutnya, penyebutan tersebut membawa konsekuensi politik bahwa anggota parlemen harus membawa dan memperjuangkan aspirasi rakyat, bukan semata-mata kepentingan partai.

Hari menegaskan, pembahasan aturan pencalonan presiden harus memastikan sistem politik tetap membuka ruang bagi aspirasi masyarakat.

"Jadi jelas pemisahannya partai itu berbuat untuk rakyat atau nafsu berkuasa bagi kepentingan partainya," tutupnya.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Gus Lilur Ungkap Pencatutan Nama Prabowo di Muktamar NU, Duit Ratusan Miliar Diduga Mengalir

Minggu, 27 September 2026 | 22:06

DIM RUU Ketenagakerjaan Membengkak

Minggu, 27 September 2026 | 20:53

Semarak Diwali Mulai Terasa di Jakarta Lewat Diwali Bazaar 2026

Minggu, 27 September 2026 | 20:30

Syarat Capres Didukung Minimal Dua Fraksi Bisa Mengunci Suara Rakyat

Minggu, 27 September 2026 | 19:52

Ustaz Das’ad Latif Ajak Warga Hidup Sesuai Kemampuan

Minggu, 27 September 2026 | 19:31

Di Malaysia, Utusan MUI Sampaikan Pesan Kemerdekaan untuk Palestina

Minggu, 27 September 2026 | 19:17

DPD Geram, Buku Memburu Muhammad Diduga Lecehkan Agama Islam

Minggu, 27 September 2026 | 18:50

Setelah Viral, Dishub Sidak Tarif Valet di Jaksel

Minggu, 27 September 2026 | 18:31

Mantan Bendahara PPP Habil Marati Wafat

Minggu, 27 September 2026 | 18:17

Dugaan Penyelewengan Bantuan Kemanusiaan di Kamp Tindouf Mencuat

Minggu, 27 September 2026 | 17:41

Selengkapnya