Walikota Madiun, Maidi (RMOL/Jamaludin Akmal)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mendalami aset-aset milik Walikota Madiun, Maidi, yang diduga terkait dengan tindak pidana pencucian uang.
Penelusuran ini merupakan bagian dari pengembangan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun.
Materi tersebut didalami oleh tim penyidik saat memeriksa sejumlah saksi di Kantor KPPN Kota Madiun pada Rabu, 23 September 2026. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa tim penyidik telah memeriksa empat orang saksi, yakni Wawan Edy Susetyo dan Agung Triwinarto selaku pihak swasta, Tri Handoko selaku karyawan swasta, serta Siti Ulfah Syah alias Ulfa Mumtazah selaku pemilik Butik Ulfa Mumtaza.
"Para saksi didalami terkait aset-aset milik MD (Maidi), yang diduga bersumber dari penerimaan lainnya atau gratifikasi. Selain itu penyidik juga mendalami adanya dugaan unsur-unsur pencucian uang," ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 25 September 2026.
Sementara itu, seorang saksi lainnya berinisial TSR (Tutik Sariwati) yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga mangkir dari panggilan penyidik dan akan dijadwalkan ulang.
KPK sebelumnya telah mengumumkan penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait pengembangan perkara yang menjerat Maidi pada September 2026. Meski demikian, lembaga antirasuah ini masih menggunakan sprindik umum sehingga belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka TPPU.
Dalam perkara awal, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dari total sembilan orang yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa, 20 Januari 2026. Ketiga tersangka tersebut meliputi Maidi selaku Wali Kota Madiun periode 2019-2024 dan 2025-2030, Rochim Ruhdiyanto selaku orang kepercayaan Maidi, serta Thariq Megah selaku Kepala Dinas PUPR Pemkot Madiun.
Kasus bermula pada Juli 2025 ketika Maidi memberikan arahan melalui Sumarno (Kepala Perizinan DPMPTSP) dan Sudandi (Kepala BKAD) agar pengurus Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun menyerahkan uang sebesar Rp350 juta.
Dalih yang digunakan adalah "uang sewa" akses jalan selama 14 tahun untuk keperluan dana CSR Kota Madiun, di tengah proses alih status perguruan tinggi tersebut menjadi universitas.
Selain kasus yayasan, OTT tersebut juga membongkar dugaan korupsi berupa permintaan fee penerbitan perizinan bagi pelaku usaha seperti hotel, minimarket, dan waralaba di lingkungan Pemkot Madiun, serta praktik pemerasan dan penerimaan gratifikasi lainnya.
Permintaan fee sebesar 6 persen dari proyek pemeliharaan jalan paket II senilai Rp5,1 miliar. Kontraktor menyanggupi fee sebesar 4 persen atau sekitar 200 juta Rupiah setelah dilaporkan oleh Thariq kepada Maidi.
Penerimaan gratifikasi oleh Maidi dalam kurun waktu 2019 hingga 2022 dari sejumlah pihak yang mencapai total Rp1,1 miliar.
Secara akumulatif, total uang yang diterima Maidi mencapai 2,25 miliar Rupiah, ditambah barang bukti uang tunai sebesar Rp550 juta yang diamankan saat OTT.
Dalam proses hukum yang berjalan, Maidi telah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Sidoarjo pada Kamis, 17 September 2026. Jaksa Penuntut Umum menuntut Maidi dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 2 bulan, denda 205 juta Rupiah subsider 90 hari kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp8.005.384.790.