Kegiatan Tukar Pikiran Wajib Halal Oktober 2026 di Kantor MUI Pusat, Jakarta, Kamis, 24 September 2026 (Foto: RMOL/Reni Erina)
Indonesia menghadapi peluang besar untuk memperkuat industri halal nasional di tengah besarnya kebutuhan pasar domestik.
Direktur Eksekutif Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), K.H. Sholahudin Al Aiyub, M.Si menyebut Indonesia masih menjadi salah satu importir terbesar produk halal dari negara-negara Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), dengan nilai sekitar 31 miliar Dolar AS.
Di sisi lain, posisi Indonesia sebagai pemasok produk halal dunia masih relatif rendah. Indonesia berada di peringkat kesembilan eksportir produk halal, sementara negara seperti Brasil, Tiongkok, India, Amerika Serikat, dan Turki justru menjadi pemasok utama produk halal global meski bukan negara dengan mayoritas penduduk Muslim.
“Ini adalah landasan utama mengapa Indonesia harus masuk lebih kuat untuk mengoptimalkan potensi ekonomi syariah dan halal, yaitu adanya pertumbuhan permintaan di tingkat global yang terus naik dari tahun ke tahun,” ujar Ayub dalam paparannya kepada media di Kantor MUI Pusat, Jakarta, Kamis 24 September 2026.
Menurut pria yang akrab disapa KH Ayub ini, permintaan produk halal global saat ini mencapai sekitar 3 triliun Dolar AS. Kondisi tersebut menunjukkan besarnya ruang bagi Indonesia untuk mengembangkan kapasitas produksi sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap produk halal dari luar negeri.
Momentum tersebut bertepatan dengan penerapan Wajib Halal pada 18 Oktober 2026. Kebijakan ini memperluas kewajiban sertifikasi halal, termasuk untuk produk makanan dan minuman, bahan baku dan bahan penolong pangan, kosmetik, obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, serta sejumlah barang gunaan. Produk luar negeri atau impor juga masuk dalam cakupan kebijakan tersebut.
KH Ayub mengatakan mandatory halal menjadi bagian dari ekosistem pembangunan ekonomi syariah Indonesia. Kebijakan tersebut telah dipersiapkan pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan berbagai aturan turunannya.
Dalam konteks perdagangan, pemerintah juga tengah menyiapkan integrasi sistem untuk mencatat produk halal yang masuk ke Indonesia. KNEKS, menurut Ayub, turut menyinergikan sistem tersebut, termasuk mengintegrasikan LNSW Bea Cukai dengan sistem SIHALAL BPJPH agar pencatatan impor dapat dilakukan secara langsung tanpa penginputan berulang.
Bagi Indonesia, besarnya nilai impor tersebut sekaligus menunjukkan adanya pasar yang sudah terbentuk. Tantangannya adalah bagaimana kebutuhan tersebut dapat semakin banyak dipenuhi industri dalam negeri dan pada saat yang sama mendorong produk Indonesia masuk ke pasar halal global.
“Indonesia saat ini masih berada di peringkat ke-9 dengan nilai ekspor produk halal yang cukup kecil,” kata KH Ayub.
Pemerintah sendiri menyebut Wajib Halal Oktober 2026 bukan hanya berkaitan dengan kepatuhan, tetapi juga diarahkan untuk memperkuat kepastian bagi dunia usaha, perlindungan konsumen, serta daya saing produk Indonesia.