Berita

Ilustrasi (Foto: People.com)

Publika

Peran Negara terhadap Transformasi Teknologi Digital dan Amputasi Data

KAMIS, 24 SEPTEMBER 2026 | 02:14 WIB

NEGARA banyak didefinisikan oleh para filsuf sebagai institusi tertinggi yang dianggap sebagai lembaga paling tepat dalam membangun peradaban.

Bahkan para filsuf juga mengartikan negara sebagai bentuk institusi yang paling ideal dalam menghadirkan keadilan dan kebijaksanaan bagi rakyatnya. Namun dalam perjalanannya lembaga tersebut selalu menuai tantangan di zamnanya.

Di era disrupsi ini, negara mendapati ujian kembali dengan hadirnya era digitalisaai, transformasi digital yang memberi dampak besar pada perubahan peradaban. Segala aktivitas, baik ekonomi, politik dan budaya sangat dipengaruhi pada kekuatan digitalisasi.


Kekuatan-kekuatan teknologi digital saat ini telah mentransformasi seluruh bidang kehidupan. Dunia yang dulunya diatur dengan sistem konvensional kini telah dilipat dengan kekuatan teknologi digital.

Kekuatan komputasi telah menciptakan algoritma-algoritma baru dengan berbagai bentuk dashboard, aplikasi dan platform-platform raksasa sebagai bentuk kekuatan baru.

Filsuf Shoshana Zuboff menegaskan bahwa perusahaan teknologi raksasa (big tech) seperti Google, YouTube, TikTok, Instagram, Meta (Facebook), dan Amazon serta lainya secara sepihak mengklaim pengalaman pribadi manusia sebagai bahan mentah gratis. 

Setiap aktivitas digital kita -- mulai dari data pribadi, riwayat pencarian, lokasi GPS, kecepatan mengetik, hingga ekspresi emosi -- diambil tanpa persetujuan yang benar-benar disadari. 

Data tersebut sebagai behavioral surplus (surplus perilaku), yaitu data yang dibutuhkan untuk menjalankan fungsi suatu aplikasi. 

Data yang dikumpulkan dari aktivitas digital tersebut diproses menggunakan kecerdasan buatan (AI) untuk diubah menjadi produk prediksi. Produk ini mampu meramal apa yang akan anda pikirkan, rasakan, dan lakukan di masa depan. 

Prediksi perilaku inilah yang kemudian diperdagangkan di pasar komoditas baru (behavioral futures markets) kepada para pengiklan, korporasi, hingga kepentingan politik. 

Dalam ekosistem ini, kita bukan lagi konsumen atau produk, melainkan sumber ekstraksi (bagaikan "bangkai" yang dikuras energinya).

Jika kapitalisme industri masa lalu menggunakan kekuasaan totaliter untuk mengontrol fisik, kapitalisme digital menggunakan kekuasaan instrumentarian.  

Melalui arsitektur digital tersembunyi (big other), teknologi digital digunakan untuk memodifikasi dan mengondisikan perilaku manusia secara halus (nudging). 

Tujuannya adalah membuat tindakan manusia menjadi seragam, dapat diprediksi, dan otomatis demi memaksimalkan keuntungan komersial perusahaan. 

Zuboff memandang bahwa transformasi teknologi digital di bawah kendali kapitalisme pengawasan merupakan ancaman terbesar bagi hak asasi manusia dan demokrasi di abad ke-21. 

Kerja-kerja teknologi digital telah menghempas privasi kita sebagai manusia, bahkan ruang-ruang pribadi kita untuk merenung dan menjadi diri sendiri telah direnggut oleh pengawasan tanpa henti yang menuntut kepatuhan perilaku. 

Zuboff menegaskan bahwa masalah utamanya bukanlah teknologinya, melainkan model bisnis kapitalistik yang tidak teregulasi di baliknya. 

Menurut Zuboff, teknologi digital berpotensi besar untuk melayani kemanusiaan, namun potensi itu telah "dibajak" oleh keserakahan pasar.

Begitu juga pandangan Yanis Varoufakis seorang ekonom dan mantan Menteri Keuangan Yunani yang mengagas tentang istilah techno feodal.

Yanis merupakan tokoh paling vokal untuk mempopulerkan istilah techno feodal secara global melalui bukunya yang terkenal, Techno-Feudalism: What Killed Capitalism? (2023).

Tekno-feodalisme adalah sebuah teori ekonomi dan sosiologi kontemporer yang menyatakan bahwa kapitalisme global telah mati atau bergeser menjadi sistem feodal baru, di mana perusahaan raksasa teknologi bertindak sebagai "tuan tanah digital" yang menguasai infrastruktur awan (cloud capital).

Varoufakis berargumen bahwa pasar tradisional dan modern kini telah digantikan oleh platform digital (seperti Alibaba, Amazon, Zalora, YouTube, TikTok, atau App Store dan lainnya) yang bertindak sebagai fiefdom (tanah feodal). 

Di sini para pengguna internet bertindak sebagai serf (petani budak modern) yang bekerja tanpa dibayar untuk memperkaya algoritma para "tuan tanah" tersebut.

Dalam pandangannya, paham kapitalisme global kini telah mati, namun bukan digantikan oleh sosialisme yang selama ini menjadi rival abadinya, melainkan bermetamorfosis menjadi tekno-feodalisme, sebuah sistem baru berwujud aplikasi dan platform digital raksasa yang mengambil alih peran dari pasar.

Kerja-kerja komputasi dan kosep algoritma memang telah memberikan dampak perubahan yang sangat revolusioner pada peradaban baru yang berbasi teknologi digital, AI,  maupun lainnya.

Teknologi digital tersebut mampu menguasi dan mengontrol berbagai bidang dengan komputasi data yang sudah didesain algoritmanya dengan sistem otomasi pengumpulan data dari semua penguna internet.

Hampir semua aktivitas pemguna internet ditelanjangi datanya lewat unggahan data di berbagai aplikasi dan platform media yang tersedia di internet.

Dengan sistem ini pengumpulan data  dan perekaman data secara otomatis masuk di sentra data dengan berbagai server raksasa yang sudah disiapkan.

Sehingga dalam prosesnya para pemilik platform raksasa mengkomputasi data-data tersebut menjadi ladang untuk mengakumulasi modalnya dan menganalisis serta mengkontrol para konsumen internet dengan big data (cloud) yang dimiliki.

Peran Negara

Dalam ekonomi digital, data menjadi instrumen untuk dijadikan sebagai sumber kekuasaan. Kekuasaan yang tak terkontrol pasti berakibat pada kerusakan (distraction).

Untuk mengantisipasi kedalaman kerusakan, maka negara harus hadir untuk memberikan batasan pengumpulan, pemrosesan, dan perdagangan data pribadi tanpa dasar yang sah.

Di sinilah pemikiran Shoshana Zuboff menjadi penting tentang surveillance capitalism, perusahaan digital tidak boleh bergerak bebas dalam mendapatkan atau memperoleh data pribadi masyarakat atau data penting pemerintah demi keuntungan dan kekuasaan para pemilik platform, media sosial dan mesin pencari.

Memang persoalan kemudian yang perlu dipertanyakan bukan sekadar, siapa yang memiliki teknologi? tetapi, siapa yang memiliki data, siapa yang menguasainya, dan untuk kepentingan siapa data tersebut digunakan. Ini semua harus ditelaah dengan nalar kritis dan solusi yang tepat.

Agar dinamika transformasi digital tersebut bisa ditangani dengan baik dan solvingnya tepat, pemerintah harus hadir dengan tanggung jawabnya untuk meregulasi semua kemutakhiran teknologi dan kebebasan berteknologi digital.

Dengan meningkatnya ancaman keamanan dari berbagai serangan hacker dan teknologi digital maupun komputasi-komputasi yang dibangun oleh para pemilik platform raksasa, pemerintah perlu mengimplementasikan kebijakan dan regulasi yang memastikan keamanan data pribadi masyarakat serta infrastruktur digital negara. 

Perlindungan data yang baik akan membantu mencegah potensi kerugian akibat kebocoran informasi atau serangan siber yang merusak maupun ancama lainya dari transformasi digital.

Peran negara dalam membatasi perkembangan transformasi digital bukan untuk menghentikan teknologi, melainkan memastikan bahwa digitalisasi berkembang dalam batas yang melindungi masyarakat, demokrasi, ekonomi, dan kedaulatan negara.

Negara harus hadir menjadi regulator dengan menetapkan aturan mengenai beberapa hal yang secara prinsip penting untuk diatur. 

Misalnya perlindungan data pribadi masyarakat, data administratif dan data penting milik negara, transaksi dan ekonomi digital, persaingan usaha platform digital, perlindungan anak di ruang digital, pengunaan AI dan lainya.

Dengan demikian, perkembangan teknologi tidak sepenuhnya ditentukan oleh kepentingan perusahaan teknologi. 

Untuk itu negara hadir aktif untuk memberikan aturan dan batasan agar platform-platform raksasa, media sosial, mesin pencari dan AI tidak mondominasi dan memjadi kekuatan besar untuk memonopoli dan mengeksploitasi seluruh sumber daya digital melalui komputasi data dan penguasaan algoritmatik serta AI.

Negara juga harus menjaga kedaulatan digital, transformasi digital membuat negara tidak hanya berhadapan dengan negara lain, tetapi juga dengan perusahaan teknologi global. 

Karena itu negara perlu memperhatikan: lokasi dan tata kelola pusat data, cloud computing, infrastruktur telekomunikasi, keamanan jaringan, ketergantungan terhadap teknologi asing. 

Dalam konteks ini muncul dan perlunya konsep digital sovereignty atau kedaulatan digital. Agar negara tetap berdaulat dan kuat untuk mengatur pemerintahanya.

Pembatasan harus dilakukan dengan dasar hukum yang jelas dan tidak boleh berubah menjadi kontrol politik terhadap masyarakat. Agar masyarakat tetap berkreasi dengan potensi yang dimiliki serta pemanfaatan teknologi digital sesuai dengan kebaikan orentasi dan negara tetap bisa menjaga kedaulatan digital.

Qomaruddin 
Sekretaris DPC Partai Demokrat Lamongan

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Ijazah Gibran cuma Berdasarkan Surat Keterangan Penyetaraan

Kamis, 24 September 2026 | 04:29

Marselino Ferdinan Resmi Gabung Persija

Kamis, 24 September 2026 | 04:13

Pemerintah Utamakan Pembinaan Bukan Tindakan Hukum soal Wajib Halal

Kamis, 24 September 2026 | 04:00

Muktamar NU Tercoreng Dugaan Duit RP480 Miliar

Kamis, 24 September 2026 | 03:38

Rano Karno Bidik Jakarta Jadi Kota Sinema

Kamis, 24 September 2026 | 03:28

Industri Percetakan Jadi Pilar Ekonomi Kreatif Indonesia

Kamis, 24 September 2026 | 03:12

Ternyata KPU Tak Verifikasi Ijazah Gibran

Kamis, 24 September 2026 | 02:54

Kevin Diks Resmi Kapten Timnas Garuda

Kamis, 24 September 2026 | 02:31

Peran Negara terhadap Transformasi Teknologi Digital dan Amputasi Data

Kamis, 24 September 2026 | 02:14

Indonesia Tambah Lima Perunggu di Asian Games 2026

Kamis, 24 September 2026 | 01:31

Selengkapnya