Rumah Ipda Yayat Sudrajat di Depok yang digeledah KPK. (Foto: Tim Penyidik KPK)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus kepemilikan aset mewah dalam jumlah besar milik anggota Polri, Ipda Yayat Sudrajat alias Lippo yang tersebar di sejumlah wilayah.
Aset-aset tersebut kini tengah ditelusuri tim penyidik dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, penyidik menduga Yayat memiliki sejumlah aset mewah yang jumlahnya mencapai belasan dan tersebar di berbagai daerah.
"Penyidik menduga yang bersangkutan memiliki sejumlah aset mewah yang jumlahnya mencapai belasan, dan tersebar di beberapa tempat, antara lain di Jakarta, Bekasi, Cibubur, Depok, Bogor, Sukabumi, Karawang, dan wilayah lainnya," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Senin malam, 21 September 2026.
Menurut Budi, penelusuran terhadap aset-aset tersebut masih terus dilakukan. KPK tidak menutup kemungkinan menemukan aset lain yang berkaitan dengan pengembangan perkara.
"Penyidik masih terus melakukan penelusuran terhadap aset-aset terkait lainnya," pungkas Budi.
Penelusuran aset Yayat dilakukan setelah KPK beberapa kali melakukan penggeledahan. Pada Kamis, 10 September 2026, penyidik menggeledah rumah Yayat yang berada di kawasan Cibubur.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang diduga berkaitan dengan perkara.
Kemudian pada Senin, 21 September 2026, penyidik kembali menggeledah rumah Yayat di wilayah Depok.
KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru pada Agustus 2026.
Namun hingga kini, KPK masih menggunakan Sprindik Umum sehingga belum menetapkan tersangka baru dalam pengembangan perkara tersebut.
Nama Yayat sebelumnya mencuat dalam persidangan perkara suap proyek yang menjerat Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang. Yayat disebut menerima uang dari pihak swasta atau kontraktor yang mengerjakan sejumlah proyek di Kabupaten Bekasi.
Dalam perkara awal, Ade Kuswara Kunang bersama ayahnya, HM Kunang, dan Sarjan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
Ade Kuswara divonis 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta. Selain pidana penjara, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung juga menjatuhkan pidana terhadap Ade untuk membayar denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp10,4 miliar subsider 2 tahun kurungan.
Hakim juga mencabut hak politik Ade selama 10 tahun setelah menjalani pidana pokoknya.
Selain Ade, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan kepada ayahnya, HM Kunang.
Vonis tersebut diketahui lebih ringan dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut Ade Kuswara dihukum pidana penjara selama 7 tahun. Sedangkan vonis terhadap HM Kunang sama dengan tuntutan JPU KPK.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Ade terbukti menerima uang sebesar Rp11,4 miliar dari pengusaha Sarjan. Sementara HM Kunang terbukti menerima uang sebesar Rp1 miliar.