Berita

Rumah Ipda Yayat Sudrajat di Depok yang digeledah KPK. (Foto: Tim Penyidik KPK)

Hukum

Ipda Yayat Sudrajat Ternyata Punya Belasan Rumah Mewah di Sejumlah Daerah

SENIN, 21 SEPTEMBER 2026 | 20:15 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus kepemilikan aset mewah dalam jumlah besar milik anggota Polri, Ipda Yayat Sudrajat alias Lippo yang tersebar di sejumlah wilayah.

Aset-aset tersebut kini tengah ditelusuri tim penyidik dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, penyidik menduga Yayat memiliki sejumlah aset mewah yang jumlahnya mencapai belasan dan tersebar di berbagai daerah.


"Penyidik menduga yang bersangkutan memiliki sejumlah aset mewah yang jumlahnya mencapai belasan, dan tersebar di beberapa tempat, antara lain di Jakarta, Bekasi, Cibubur, Depok, Bogor, Sukabumi, Karawang, dan wilayah lainnya," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Senin malam, 21 September 2026.

Menurut Budi, penelusuran terhadap aset-aset tersebut masih terus dilakukan. KPK tidak menutup kemungkinan menemukan aset lain yang berkaitan dengan pengembangan perkara.

"Penyidik masih terus melakukan penelusuran terhadap aset-aset terkait lainnya," pungkas Budi.

Penelusuran aset Yayat dilakukan setelah KPK beberapa kali melakukan penggeledahan. Pada Kamis, 10 September 2026, penyidik menggeledah rumah Yayat yang berada di kawasan Cibubur. 

Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang diduga berkaitan dengan perkara.

Kemudian pada Senin, 21 September 2026, penyidik kembali menggeledah rumah Yayat di wilayah Depok.

KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru pada Agustus 2026.

Namun hingga kini, KPK masih menggunakan Sprindik Umum sehingga belum menetapkan tersangka baru dalam pengembangan perkara tersebut.

Nama Yayat sebelumnya mencuat dalam persidangan perkara suap proyek yang menjerat Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang. Yayat disebut menerima uang dari pihak swasta atau kontraktor yang mengerjakan sejumlah proyek di Kabupaten Bekasi.

Dalam perkara awal, Ade Kuswara Kunang bersama ayahnya, HM Kunang, dan Sarjan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.

Ade Kuswara divonis 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta. Selain pidana penjara, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung juga menjatuhkan pidana terhadap Ade untuk membayar denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp10,4 miliar subsider 2 tahun kurungan. 

Hakim juga mencabut hak politik Ade selama 10 tahun setelah menjalani pidana pokoknya.

Selain Ade, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan kepada ayahnya, HM Kunang.

Vonis tersebut diketahui lebih ringan dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut Ade Kuswara dihukum pidana penjara selama 7 tahun. Sedangkan vonis terhadap HM Kunang sama dengan tuntutan JPU KPK.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Ade terbukti menerima uang sebesar Rp11,4 miliar dari pengusaha Sarjan. Sementara HM Kunang terbukti menerima uang sebesar Rp1 miliar.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

UPDATE

Persib Naik Peringkat Usai Tahan Imbang Dewa United

Senin, 12 Oktober 2026 | 02:20

Menata Kembali Pendidikan Kita

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:58

Koperasi di Bima Sukses Produksi Garam Merah Putih

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:35

Golkar Perkenalkan Sistem Dapil Nasional, Begini Penjelasannya

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:15

Dua Tahun Prabowo-Gibran: Paradoks Kebijakan Pertahanan Negara

Senin, 12 Oktober 2026 | 00:48

Baintelkam Polri Alami Perombakan di Era Suyudi

Senin, 12 Oktober 2026 | 00:20

Taruna Merah Putih Gelar Taman Talks Kupas Masa Depan Kerja di Era AI

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:45

Polemik Revitalisasi Taman Coatesville, Warga Protes Bangunan 480 Meter Persegi

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:33

Pangandaran Run 2026 Rajut Kebersamaan TNI dan Rakyat

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:18

Manggala Agni Turun Tangan Padamkan Karhutla yang Mendekati Permukiman

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:07

Selengkapnya