Berita

Ilustrasi belajar di SMA/Ist

Nusantara

Memahami Standar Skoring Baru TKA SMA 2026 dan Cara Membacanya

SENIN, 21 SEPTEMBER 2026 | 18:52 WIB | OLEH: ANANDA GABRIEL

Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang sekolah menengah atas pada 2026 menghadirkan perubahan yang cukup mencolok, khususnya pada sistem penilaian dan pelaporan hasil ujian.

Jika pada tahun-tahun sebelumnya nilai siswa umumnya dilaporkan dalam rentang 0 sampai 100, kini peserta didik di jenjang SMA/MA/sederajat serta SMK/MAK akan mendapati skala penilaian yang jauh berbeda.

Berdasarkan ketentuan dalam Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 56 Tahun 2026, hasil TKA dilaporkan menggunakan rentang skor 200 hingga 800 dengan pembulatan dua angka di belakang koma.


Perubahan rentang nilai ini hanya berlaku khusus untuk tingkat pendidikan menengah atas, sementara jenjang SD dan SMP tetap mempertahankan skala 0 sampai 100.

Oleh karena itu, peserta dan orang tua diimbau untuk tidak melakukan konversi atau menyamakan skor 200 sampai 800 secara langsung dengan nilai ulangan konvensional.

Selain skor numerik, hasil TKA 2026 juga dilengkapi dengan kategori capaian kemampuan untuk setiap mata pelajaran yang diujikan, yakni Baik, Memadai, dan Kurang.

Keberadaan kategori ini memberikan informasi tambahan yang melengkapi skor angka sehingga kemampuan siswa dapat dipahami secara lebih komprehensif.

Di sisi lain, peserta yang berhasil mencatatkan skor minimal 725,00 pada masing-masing mata uji berhak mendapatkan predikat Istimewa.

Struktur ujian TKA SMA sendiri mencakup tiga mata pelajaran wajib, yaitu Bahasa Indonesia, Matematika, dan Bahasa Inggris, ditambah dengan dua mata pelajaran pilihan sesuai ketentuan yang berlaku.

Rangkaian ujian utama dijadwalkan berlangsung pada 26 Oktober hingga 8 November 2026, disusul ujian susulan pada 16 hingga 29 November 2026, sebelum akhirnya hasil resmi diumumkan secara mandiri oleh peserta pada 23 Desember 2026.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Bareskrim Gerebek 9 Lokasi Rawan Narkoba di Sumut, Puluhan Pengedar dan Pemakai Diamankan

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:28

Pasar Serdang Kemayoran Segera Direvitalisasi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:15

Hadiah Bibit Korupsi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:01

Aparat Usut Dugaan Investasi Emas Bodong Rp25 Miliar yang Seret Sejumlah Artis

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:55

Putusan MK soal Gibran Bergulir ke Ranah Politik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:39

Karhutla Belum Tuntas, Pemerintah Kaji Langkah Penanganan Terbaik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:34

Kemenhub Catat 1.673 Penerbangan Terdampak Karhutla: 907 Batal

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:17

Radja Nainggolan Ungkap Penyesalan Besar Belum Pernah Bela Timnas Indonesia

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Trump Pertimbangkan Bantu Arab Saudi Perangi Houthi

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:48

Selengkapnya