Berita

Erry Riyana. (Foto: Istimewa)

Politik

Bahas RUU Perampasan Aset di DPR, Erry Riyana Soroti Lemahnya Penelusuran Aset

SENIN, 21 SEPTEMBER 2026 | 18:16 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Indonesia sebenarnya telah memiliki cukup banyak instrumen hukum untuk merampas hasil kejahatan. Persoalan yang terjadi salah satunya justru terletak pada praktik penelusuran aset hasil tindak pidana.

Hal tersebut diungkapkan Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Erry Riyana dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI terkait pembahasan RUU Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 21 September 2026.

“Secara umum, sebenarnya telah cukup banyak aturan-aturan yang mencakup pemulihan aset atau setidak-tidaknya instrumen-instrumen hukum untuk dapat merampas hasil kejahatan,” kata Erry.


Ia menyebut aturan tersebut tersebar mulai dari KUHP, KUHAP, UU Tipikor, UU Narkotika, UU Pembalakan Liar, hingga UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dianggap paling komprehensif.

Erry kemudian menyoroti cara pandang terhadap tindak pidana korupsi yang selama ini menurutnya terlalu berfokus pada besarnya kerugian keuangan negara. Padahal, menurut dia, tujuan pelaku korupsi pada dasarnya adalah memperoleh keuntungan secara tidak sah.

“Padahal, korupsi adalah soal mendapatkan keuntungan yang tidak sah. Pelaku korupsi tidak bertujuan untuk merugikan negara atau keuangan negara. Kerugian hanyalah ekses perbuatannya,” lanjut Erry.

Menurut Erry, cara pandang tersebut berpengaruh terhadap kemampuan penegak hukum dalam menelusuri aset hasil kejahatan dan menyebabkan kriminalisasi kebijakan. 

“Kesalahpahaman ini selain menyebabkan kriminalisasi kebijakan, juga membuat fokus penegak hukum tidak lagi mencari hasil kejahatan atau proceeds of crime, melainkan mencari berapa besar kerugian keuangan negara,” katanya.

“Hal ini berpengaruh pada melemahnya teknis penelusuran aset hasil kejahatan. Seakan cukup mencari dan menghitung besaran kerugian keuangan negara, dan untuk itu penegak hukum cukup mengandalkan auditor, baik BPK maupun BPKP,” sambungnya.

Erry mengatakan kondisi tersebut juga terlihat dalam publikasi perkara korupsi. Menurutnya, informasi mengenai besarnya keuntungan yang diperoleh pelaku justru jarang disampaikan.

“Penegak hukum selalu menyampaikan besaran kerugian keuangan negara, namun hampir tidak pernah menyampaikan informasi kepada publik maupun dalam dakwaan besaran keuntungan yang didapat oleh si pelaku,” ujar Erry.

Erry juga menilai tuntutan publik terhadap hadirnya UU Perampasan Aset tidak semata-mata harus dibaca sebagai keinginan untuk melahirkan regulasi baru. 

Menurut dia, tuntutan tersebut juga mencerminkan ketidakpuasan terhadap praktik penegakan hukum selama ini.

“Tuntutan ini pada dasarnya hanyalah gejala ketidakpuasan publik atas bagaimana penegakan hukum itu sendiri,” ujar Erry.

Erry juga menekankan tujuan pemulihan aset pada bukan semata-mata mengembalikan kerugian negara, melainkan memastikan pelaku tidak dapat menikmati keuntungan yang diperoleh dari tindak kejahatan.

“Tujuan pemulihan aset yang paling utama adalah membuat pelaku kejahatan jera karena tidak dapat menikmati hasil kejahatannya,” pungkasnya.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Anies dan KDM Bisa Wassalam Jika Wacana Dua Fraksi untuk Capres Diterapkan

Senin, 21 September 2026 | 16:22

Keluarga Ikhlas Namun Masih Berharap Lima Wartawan yang Hilang Bisa Pulang

Senin, 21 September 2026 | 16:01

Begini Respons Nusron Ditanya Alasan Mundur dari Kepengurusan Golkar

Senin, 21 September 2026 | 15:53

Turki Siap Kirim Bantuan Militer ke Arab Saudi Jika Terdesak

Senin, 21 September 2026 | 15:47

Bupati Bolmut Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Senin, 21 September 2026 | 15:41

Menkop Dorong Koperasi Sawit Miliki Pabrik CPO Sendiri

Senin, 21 September 2026 | 15:15

Lima Wartawan Hilang saat Liput Anak Krakatau Jadi Pahlawan Pers

Senin, 21 September 2026 | 15:07

Arab Saudi Gempur Yaman 760 Kali, Houthi Ancam Balas Lebih Keras

Senin, 21 September 2026 | 14:56

Dukung Prabowo Kuatkan Sanksi Pelaku Karhutla

Senin, 21 September 2026 | 14:50

Jangan Ukur Keberhasilan Pariwisata Hanya dari Jumlah Wisatawan

Senin, 21 September 2026 | 14:40

Selengkapnya