Berita

Erry Riyana. (Foto: Istimewa)

Politik

Bahas RUU Perampasan Aset di DPR, Erry Riyana Soroti Lemahnya Penelusuran Aset

SENIN, 21 SEPTEMBER 2026 | 18:16 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Indonesia sebenarnya telah memiliki cukup banyak instrumen hukum untuk merampas hasil kejahatan. Persoalan yang terjadi salah satunya justru terletak pada praktik penelusuran aset hasil tindak pidana.

Hal tersebut diungkapkan Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Erry Riyana dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI terkait pembahasan RUU Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 21 September 2026.

“Secara umum, sebenarnya telah cukup banyak aturan-aturan yang mencakup pemulihan aset atau setidak-tidaknya instrumen-instrumen hukum untuk dapat merampas hasil kejahatan,” kata Erry.


Ia menyebut aturan tersebut tersebar mulai dari KUHP, KUHAP, UU Tipikor, UU Narkotika, UU Pembalakan Liar, hingga UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dianggap paling komprehensif.

Erry kemudian menyoroti cara pandang terhadap tindak pidana korupsi yang selama ini menurutnya terlalu berfokus pada besarnya kerugian keuangan negara. Padahal, menurut dia, tujuan pelaku korupsi pada dasarnya adalah memperoleh keuntungan secara tidak sah.

“Padahal, korupsi adalah soal mendapatkan keuntungan yang tidak sah. Pelaku korupsi tidak bertujuan untuk merugikan negara atau keuangan negara. Kerugian hanyalah ekses perbuatannya,” lanjut Erry.

Menurut Erry, cara pandang tersebut berpengaruh terhadap kemampuan penegak hukum dalam menelusuri aset hasil kejahatan dan menyebabkan kriminalisasi kebijakan. 

“Kesalahpahaman ini selain menyebabkan kriminalisasi kebijakan, juga membuat fokus penegak hukum tidak lagi mencari hasil kejahatan atau proceeds of crime, melainkan mencari berapa besar kerugian keuangan negara,” katanya.

“Hal ini berpengaruh pada melemahnya teknis penelusuran aset hasil kejahatan. Seakan cukup mencari dan menghitung besaran kerugian keuangan negara, dan untuk itu penegak hukum cukup mengandalkan auditor, baik BPK maupun BPKP,” sambungnya.

Erry mengatakan kondisi tersebut juga terlihat dalam publikasi perkara korupsi. Menurutnya, informasi mengenai besarnya keuntungan yang diperoleh pelaku justru jarang disampaikan.

“Penegak hukum selalu menyampaikan besaran kerugian keuangan negara, namun hampir tidak pernah menyampaikan informasi kepada publik maupun dalam dakwaan besaran keuntungan yang didapat oleh si pelaku,” ujar Erry.

Erry juga menilai tuntutan publik terhadap hadirnya UU Perampasan Aset tidak semata-mata harus dibaca sebagai keinginan untuk melahirkan regulasi baru. 

Menurut dia, tuntutan tersebut juga mencerminkan ketidakpuasan terhadap praktik penegakan hukum selama ini.

“Tuntutan ini pada dasarnya hanyalah gejala ketidakpuasan publik atas bagaimana penegakan hukum itu sendiri,” ujar Erry.

Erry juga menekankan tujuan pemulihan aset pada bukan semata-mata mengembalikan kerugian negara, melainkan memastikan pelaku tidak dapat menikmati keuntungan yang diperoleh dari tindak kejahatan.

“Tujuan pemulihan aset yang paling utama adalah membuat pelaku kejahatan jera karena tidak dapat menikmati hasil kejahatannya,” pungkasnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Bezzecchi Juara MotoGP Mandalika, Martin Kembali ke Puncak Klasemen

Minggu, 11 Oktober 2026 | 16:27

Prabowo dan El-Sisi Kecam Keras Pembangunan Permukiman Ilegal Israel

Minggu, 11 Oktober 2026 | 16:20

Gus Lilur Minta KPK Usut Dugaan Aliran Dolar di Muktamar NU

Minggu, 11 Oktober 2026 | 16:06

Quiles Juara Moto3 Mandalika, Veda Ega Finis Keenam

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:52

Koperasi Didorong Bergerak ke Sektor Produksi Hingga Keuangan

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:44

Mesir Tambah Beasiswa untuk Mahasiswa Kedokteran, Teknik, dan Sains Indonesia

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:42

20 Kapolres dan Kapolresta Pulau Jawa Dirombak Jenderal Suyudi

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:33

Prabowo Bidik Penguatan Ekonomi RI-Mesir Lewat Perjanjian Dagang dan Dana Investasi Bersama

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:14

Krisman Harefa Gugat MSIG Life Insurance Indonesia Rp1 Miliar ke PN Jaksel

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:11

Muzakarah Tauhid Sufi Jadi Momentum Perkuat Persatuan Umat

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:01

Selengkapnya