Berita

Representative Image (Foto: X)

Dunia

AS Siapkan Sanksi Menyeluruh terhadap ICC, Operasional Terancam Terganggu

SENIN, 21 SEPTEMBER 2026 | 11:40 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump dilaporkan tengah menyiapkan sanksi menyeluruh terhadap Pengadilan Kriminal Internasional (ICC).

Pengenaan sanksi tersebut berpotensi mengganggu keuangan hingga operasional sehari-hari lembaga peradilan yang berbasis di Den Haag, Belanda tersebut.

Mengutip laporan The Wall Street Journal, Senin, 20 September 2026, sanksi itu akan melarang sebagian besar transaksi dengan ICC setelah masa tenggang selama enam hingga tujuh bulan. 


Reuters juga melaporkan bahwa pemerintahan Trump berencana mengumumkan sanksi tersebut dalam waktu dekat, mengutip dua sumber yang mengetahui rencana tersebut.

Jika diberlakukan, warga negara dan perusahaan AS pada umumnya dilarang menyediakan dana, barang, maupun layanan kepada ICC tanpa lisensi dari Departemen Keuangan AS. 

Langkah tersebut dinilai menjadi eskalasi baru karena sanksi tidak lagi hanya menyasar individu hakim dan jaksa, tetapi lembaga ICC secara keseluruhan.

Presiden ICC dan panitera pengadilan sebelumnya memperingatkan bahwa sanksi terhadap institusi dapat mengganggu kemampuan ICC untuk membeli layanan teknologi informasi dan asuransi, merekrut penyelidik, serta melakukan pembayaran rutin, termasuk gaji bagi pegawai berkewarganegaraan AS.

ICC dibentuk pada 2002 untuk mengadili individu yang dituduh melakukan genosida, kejahatan perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan ketika otoritas nasional tidak mampu atau tidak bersedia melakukan proses hukum. 

Namun, AS tidak pernah menjadi anggota ICC dan pemerintahan Trump menilai pengadilan tersebut telah melampaui kewenangannya dengan menangani pejabat dari negara yang bukan anggota.

Hubungan Washington dan ICC semakin memburuk setelah pengadilan tersebut menerbitkan surat perintah penangkapan pada November 2024 terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza. Israel, seperti AS, bukan negara anggota ICC dan menolak yurisdiksi pengadilan tersebut.

Pemerintahan Trump sebelumnya telah menjatuhkan sanksi terhadap lebih dari selusin hakim dan jaksa ICC melalui perintah eksekutif yang ditandatangani pada Februari 2025. 

Pada Agustus lalu, Presiden ICC Tomoko Akane dan jaksa senior Abdoulaye Seye juga masuk daftar sanksi, dengan pembatasan terhadap keduanya mulai berlaku pada 17 September 2026.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Bezzecchi Juara MotoGP Mandalika, Martin Kembali ke Puncak Klasemen

Minggu, 11 Oktober 2026 | 16:27

Prabowo dan El-Sisi Kecam Keras Pembangunan Permukiman Ilegal Israel

Minggu, 11 Oktober 2026 | 16:20

Gus Lilur Minta KPK Usut Dugaan Aliran Dolar di Muktamar NU

Minggu, 11 Oktober 2026 | 16:06

Quiles Juara Moto3 Mandalika, Veda Ega Finis Keenam

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:52

Koperasi Didorong Bergerak ke Sektor Produksi Hingga Keuangan

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:44

Mesir Tambah Beasiswa untuk Mahasiswa Kedokteran, Teknik, dan Sains Indonesia

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:42

20 Kapolres dan Kapolresta Pulau Jawa Dirombak Jenderal Suyudi

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:33

Prabowo Bidik Penguatan Ekonomi RI-Mesir Lewat Perjanjian Dagang dan Dana Investasi Bersama

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:14

Krisman Harefa Gugat MSIG Life Insurance Indonesia Rp1 Miliar ke PN Jaksel

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:11

Muzakarah Tauhid Sufi Jadi Momentum Perkuat Persatuan Umat

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:01

Selengkapnya