Berita

Ilustrasi

Suluh

Target Desember, Yakin RUU Perampasan Aset Selesai?

SENIN, 21 SEPTEMBER 2026 | 10:05 WIB | OLEH: AHMAD KIFLAN WAKIK

TERLALU lama. Seperti itu cerminan dari pembahasan satu rencana aturan hukum yang diberi nama Rancangan Undang-undang Perampasan Aset.

RUU Perampasan Aset telah dibahas sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. 

Tepatnya, diusulkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bersama para pakar hukum sejak tahun 2008.


Karena satu rencana itu, DPR dan Pemerintah dipandang lambat dan tak serius. Tak lain karena butuh 18 tahun setidaknya untuk lebih serius melakukan pembahasan.

Rancangan tersebut, bagi sebagian publik, menjadi satu hal penting dalam langkah nyata mengentaskan masalah kasus-kasus korupsi.

Tidak sedikit aset hasil kejahatan rasuah tersimpan oleh pelaku dengan atas nama orang lain.

Dengan aturan itu, harapan publik tidak lain semua harta hasil rasuah bisa disita negara sebagai pengganti kerugian.

Dengan aturan itu, nantinya penegak hukum tak perlu lagi menunggu putusan pengadilan untuk menyita setiap aset yang dicurigai diperoleh dari hasil korupsi.

Tak sekadar korupsi, RUU Perampasan Aset juga bakal menyasar 13 kejahatan lain. Mulai Narkotika, terorisme hingga masalah perdagangan orang.

Secercah harapan muncul, saat DPR menunjukkan sikap sangat serius untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad pasang badan. Dia tegas mengatakan Pimpinan DPR bakal mundur jika RUU Perampasan Aset tak selesai di tanggal 15 Desember 2026.

Dasco tegas meminta masyarakat untuk tidak ragu terhadap komitmen DPR dalam menyelesaikan RUU Perampasan Aset.

Harapan publik seperti mendapat angin segar akan kepastian RUU Perampasan Aset bakal selesai.

Di tengah optimisme dan rekam jejak 18 tahun pembahasan RUU Perampasan Aset, tetap muncul pertanyaan.

Benarkah 15 Desember 2026 menjadi akhir perjalanan panjang satu aturan yang bernama RUU Perampasan Aset?

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Bezzecchi Juara MotoGP Mandalika, Martin Kembali ke Puncak Klasemen

Minggu, 11 Oktober 2026 | 16:27

Prabowo dan El-Sisi Kecam Keras Pembangunan Permukiman Ilegal Israel

Minggu, 11 Oktober 2026 | 16:20

Gus Lilur Minta KPK Usut Dugaan Aliran Dolar di Muktamar NU

Minggu, 11 Oktober 2026 | 16:06

Quiles Juara Moto3 Mandalika, Veda Ega Finis Keenam

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:52

Koperasi Didorong Bergerak ke Sektor Produksi Hingga Keuangan

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:44

Mesir Tambah Beasiswa untuk Mahasiswa Kedokteran, Teknik, dan Sains Indonesia

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:42

20 Kapolres dan Kapolresta Pulau Jawa Dirombak Jenderal Suyudi

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:33

Prabowo Bidik Penguatan Ekonomi RI-Mesir Lewat Perjanjian Dagang dan Dana Investasi Bersama

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:14

Krisman Harefa Gugat MSIG Life Insurance Indonesia Rp1 Miliar ke PN Jaksel

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:11

Muzakarah Tauhid Sufi Jadi Momentum Perkuat Persatuan Umat

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:01

Selengkapnya