Berita

Ilustrasi

Suluh

Target Desember, Yakin RUU Perampasan Aset Selesai?

SENIN, 21 SEPTEMBER 2026 | 10:05 WIB | OLEH: AHMAD KIFLAN WAKIK

TERLALU lama. Seperti itu cerminan dari pembahasan satu rencana aturan hukum yang diberi nama Rancangan Undang-undang Perampasan Aset.

RUU Perampasan Aset telah dibahas sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. 

Tepatnya, diusulkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bersama para pakar hukum sejak tahun 2008.


Karena satu rencana itu, DPR dan Pemerintah dipandang lambat dan tak serius. Tak lain karena butuh 18 tahun setidaknya untuk lebih serius melakukan pembahasan.

Rancangan tersebut, bagi sebagian publik, menjadi satu hal penting dalam langkah nyata mengentaskan masalah kasus-kasus korupsi.

Tidak sedikit aset hasil kejahatan rasuah tersimpan oleh pelaku dengan atas nama orang lain.

Dengan aturan itu, harapan publik tidak lain semua harta hasil rasuah bisa disita negara sebagai pengganti kerugian.

Dengan aturan itu, nantinya penegak hukum tak perlu lagi menunggu putusan pengadilan untuk menyita setiap aset yang dicurigai diperoleh dari hasil korupsi.

Tak sekadar korupsi, RUU Perampasan Aset juga bakal menyasar 13 kejahatan lain. Mulai Narkotika, terorisme hingga masalah perdagangan orang.

Secercah harapan muncul, saat DPR menunjukkan sikap sangat serius untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad pasang badan. Dia tegas mengatakan Pimpinan DPR bakal mundur jika RUU Perampasan Aset tak selesai di tanggal 15 Desember 2026.

Dasco tegas meminta masyarakat untuk tidak ragu terhadap komitmen DPR dalam menyelesaikan RUU Perampasan Aset.

Harapan publik seperti mendapat angin segar akan kepastian RUU Perampasan Aset bakal selesai.

Di tengah optimisme dan rekam jejak 18 tahun pembahasan RUU Perampasan Aset, tetap muncul pertanyaan.

Benarkah 15 Desember 2026 menjadi akhir perjalanan panjang satu aturan yang bernama RUU Perampasan Aset?

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Moreno Soeprapto, Potret Etika Buruk Wakil Rakyat

Senin, 21 September 2026 | 06:25

Suara Rakyat Jangan Dimubazirkan

Senin, 21 September 2026 | 06:05

Ketika Pakar Saking Pintarnya Jadi “Goblok”

Senin, 21 September 2026 | 05:44

Masa Depan Pelabuhan Indonesia antara Peluang dan Tantangan

Senin, 21 September 2026 | 05:13

Serangan Babi Hutan Persoalan Serius bagi Petani

Senin, 21 September 2026 | 05:00

Merapi Empat Kali Luncurkan Lava Pijar dalam 6 Jam

Senin, 21 September 2026 | 04:39

Pramono Lagi Menempatkan Jakarta dalam Peta Persaingan Kota Global

Senin, 21 September 2026 | 04:23

Membaca Berhadiah Koin

Senin, 21 September 2026 | 04:02

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadan 1448 H Jatuh 8 Februari 2027

Senin, 21 September 2026 | 03:06

Selengkapnya